Pemilihan Calon BPD Lowian Diduga Cacat Hukum, Minta Dinas PMD Minsel Tinjau Keabsahannya

Minsel23801 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Keberadaan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam roda pemerintahan desa tentunya sangat penting guna memastikan pelaksanaan pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel.

Sebagai lembaga pemerintahan desa, BPD mempunyai tugas mengawasi kinerja pemerintah desa, mengeluarkan produk hukum desa seperti peraturan desa, sehingga tugas dan fungsi BPD sangat penting guna kemajuan pembangunan desa yang tentunya harus transparan dan akuntabel.

Beberapa desa di Kabupaten Minahasa Selatan sementara dan telah melaksanakan pemilihan calon BPD, yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan BPD yang telah dibentuk oleh kepala desa.

Dalam melaksanakan pemilihan calon BPD, panitia pemilihan wajib mengetahui regulasi dan aturan yang menjadi dasar dan acuan dalam melaksanakan tahapan pemilihan calon BPD.

Kenapa pemilihan calon BPD??,  karena calon yang terpilih baru akan diresmikan baru disebut sebagai BPD. Dan setelah dilakukan persemian BPD selanjutnya paling lama tiga hari setelah diresmikan maka dilaksanakan pemilihan pimpinan BPD, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota.

Dimana calon anggota BPD terpilih akan diresmikan oleh kepala daerah (Bupati), karena SK BPD dikeluarkan oleh Bupati.
Salah satu desa yang telah melaksanakan pemilihan calon BPD adalah desa Lowian, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Proses pemilihan calon BPD di desa Lowian dilaksanakan pada Minggu siang (2/8/2026), bertempat di Balai Pertemuan Umum desa Lowian.

Namun, proses dan tahapan pemilihan calon BPD Lowian diduga cacat hukum, karena tidak melewati atau melalui salah satu tahapan dalam proses pemilihan calon BPD.

Baca juga:  Dinas PMD Minsel Diminta Tinjau Kembali Proses Pemilihan Calon BPD Lowian

Diduga tahapan pemilihan calon BPD Lowian, tidak melaksanakan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga, serta tidak adanya berita acara penjaringan dan penyaringan calon BPD ditingkat Jaga.

Hal tersebut tentunya melanggar aturan dan mekanisme pelaksanaan pemilihan calon BPD sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dari pantauan awak media ini dilokasi pelaksanaan pemilihan calon BPD, terlihat pemilihan sementara berlangsung, namun anehnya salah satu tahapan pemilihan calon BPD tidak dilaksanakan, contohnya di jaga II (2) tidak dilaksanakan penjaringan dan penyaringan.

Begitupun, hal yang paling disorot adalah sosialisasi terkait pelaksanaan pemilihan calon BPD, baik proses dan tahapan hingga syarat-syarat menjadi calon BPD sangat minim dilakukan oleh panitia.

“Sosialisasi tentang tahapan dan proses pemilihan BPD tak pernah didengar, begitupun dengan tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga tak pernah disampaikan, sehingga tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga tidak dilaksanakan tapi langsung di laksanakan pemilihan calon BPD ditingkat desa,” ujar salah satu warga.

Maka dari itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan untuk bisa memperhatikan dan memberikan atensi terhadap proses pemilihan calon BPD Lowian, yang diduga cacat hukum karena tidak melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga.

Kepala Dinas PMD Minsel, diminta untuk meninjau kembali serta mengevaluasi proses pemilihan calon BPD Lowian, dan tidak menerima berkas-berkas pemilihan calon BPD Lowian, karena diduga cacat hukum.

Sebagaimana dikatakan Kadis PMD Minsel Efer Poluakan kepada awak media ini beberapa waktu lalu ketika giat lomba desa di desa Liandok bahwa rencananya untuk peresmian serentak calon BPD terpilih akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2026 di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel.

Baca juga:  Kreasi Tenda Pemuda GMIM Eben Haezar Lompad Curi Perhatian Di PKPG 2026

Maka dari seharusnya proses dan pemilihan calon BPD agar dipercepat dengan wajib memperhatikan aturan dan regulasi yang menjadi dasar dan acuan tentang pemilihan calon BPD.

Sementara itu Ketua Umum lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan SH memberikan tanggapan terkait proses pemilihan calon BPD Lowian tersebut.

Menurut Turangan, proses pemilihan calon BPD seharusnya dan wajib mengikuti tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga, baru selanjutnya dilaksanakan pemilihan calon BPD ditingkat desa.

Karena, ditegaskan Turangan apabila tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga tidak dilaksanakan maka proses pemilihan calon BPD ditingkat desa adalah cacat hukum karena ada satu tahapan yang tidak dilaksanakan.

“Tidak melaksanakan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga, tapi langsung ke pemilihan ditingkat desa, itu merupakan proses yang salah dan melanggar aturan sebagaimana mekanisme dan undang-undang yang berlaku tentang proses pemilihan calon BPD, bisa dikatakan hasil pemilihan calon BPD tersebut adalah cacat hukum,” tegas Turangan.

Untuk diketahui, Fungsi BPD (Berdasarkan Permendagri 110/2016):

  • Penyusunan Perdes: Membahas bersama Kepala Desa.
  • Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
  • Pengawasan: Mengawasi kinerja pemerintah desa.
Tugas Utama BPD:
  • Mengelola aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa strategis.
  • Membentuk kepanitiaan pilkades.
  • Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

(Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *