“LSM AMTI kritisi, ibarat mencari dalam rumah sendiri. Ketua komite harus dievaluasi”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, PENDIDIKAN, MANADO,- Keberadaan Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Bailang, Kota Manado, terus menuai sorotan tajam.
Sejumlah pungutan serta program penggalangan dana disebut telah berlangsung lama, bahkan mulai timbul persepsi sebagian orang tua siswa sebagai kewajiban.
Pungutan dimaksud antara lain uang sekolah sebesar Rp60.000 serta program sedekah setiap Jumat dengan nominal bervariasi sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000. Persoalan bukan sekadar nominal, melainkan mekanisme, transparansi, dasar kebijakan, serta potensi munculnya tekanan terhadap orang tua siswa.
Kondisi semakin menjadi perhatian lantaran pihak sekolah dinilai cenderung mengambil jarak. Saat awak media mempertanyakan persoalan pungutan, kepala sekolah disebut menyatakan urusan komite bukan kewenangan sekolah. Sikap tersebut dinilai memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan serta tanggung jawab pimpinan satuan pendidikan.
Belakangan, Komite MIN 2 Bailang juga dikabarkan merencanakan pembangunan basement sebagai area parkir. Kendati program telah dibahas bersama orang tua siswa serta mendapat persetujuan rapat, rencana tersebut tetap menuai kritik karena berpotensi kembali menghadirkan beban finansial bagi keluarga peserta didik.
Ketua Umum LSM AMTI, Tommy Turangan, menilai pola pengelolaan komite semestinya tidak menjadikan orang tua siswa sebagai sumber pembiayaan utama setiap kali organisasi membutuhkan dana.
“Ini sekolah negeri, bukan sekolah swasta. Anggaran pendidikan sudah memiliki mekanisme, termasuk dana BOS untuk operasional serta pembiayaan sesuai petunjuk teknis. Jangan setiap program kemudian ujung-ujungnya dibebankan kepada orang tua siswa,” tegas Turangan kepada media, Selasa (18/8/2026).
Turangan menilai persoalan komite MIN 2 Bailang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, khususnya Kantor Kementerian Agama, sebab komite seharusnya berfungsi sebagai mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, bukan berubah menjadi instrumen penghimpunan dana secara terus-menerus.
Menurut Turangan, komposisi kepengurusan komite juga harus diperhatikan agar tetap sesuai prinsip keterwakilan orang tua siswa serta independensi organisasi.
“Komite harus didominasi orang tua siswa. Unsur masyarakat, pemerhati pendidikan, maupun pakar pendidikan dapat dilibatkan. Jangan sampai struktur komite justru didominasi pihak yang memiliki hubungan langsung dengan sekolah atau kepentingan tertentu. Kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Turangan juga menyoroti informasi mengenai ketua komite disebut berprofesi sebagai kontraktor, sementara istrinya merupakan tenaga pendidik di MIN 2 Bailang. Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif mengenai independensi komite, terutama ketika terdapat rencana pembangunan sarana sekolah.
“Kalau ketua komite seorang kontraktor, kemudian muncul program pembangunan fisik, publik tentu akan bertanya siapa pelaksananya, bagaimana mekanisme penunjukannya, sumber anggarannya dari mana, serta apakah terdapat konflik kepentingan. Saya tidak menuduh, tetapi potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal,” tegasnya.
Turangan bahkan mengingatkan, kondisi ekonomi masyarakat tidak boleh diabaikan. Beban pendidikan seharusnya dikelola secara transparan, proporsional, serta berdasarkan ketentuan, bukan dengan pola penghimpunan dana berulang kepada orang tua.
“Komite harus kreatif mencari dukungan, termasuk melalui jejaring masyarakat, dunia usaha, alumni, maupun pihak lain secara sah dan transparan. Jangan menjadikan orang tua siswa sebagai sasaran utama setiap ada kebutuhan. Kalau setiap program kembali meminta uang dari keluarga siswa, fungsi komite patut dipertanyakan,” ujarnya.
AMTI, lanjut Turangan, mendorong Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap tata kelola Komite MIN 2 Bailang, termasuk memeriksa sumber, mekanisme, penggunaan, serta pertanggungjawaban seluruh dana hasil pungutan maupun sumbangan.
“Jangan sampai sekolah negeri berubah menjadi tempat orang tua terus-menerus mengeluarkan uang tanpa memperoleh penjelasan terbuka. Semua harus transparan, ada dasar hukum, ada laporan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Turangan.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi desakan agar pengelolaan pendidikan di MIN 2 Bailang tidak hanya berorientasi pada program, tetapi juga menjunjung transparansi, akuntabilitas, perlindungan terhadap orang tua siswa, serta pencegahan konflik kepentingan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
