“Dugaan sabung ayam disorot, penghalangan Awak Media jadi persoalan serius”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA,- Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian setelah awak media melakukan penelusuran lapangan pada Minggu (23/8/2026) di kawasan Jalan Baru Moor 3, Tahap Dua, Desa Sea, Kecamatan Pineleng.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya kerumunan orang pada sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam. Aktivitas berlangsung dalam situasi cukup ramai, sementara informasi yang dihimpun di sekitar lokasi mengarah pada dugaan adanya permainan sabung ayam disertai taruhan uang.
Temuan lapangan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa tindak pidana perjudian telah terjadi. Namun, munculnya aktivitas mencurigakan pada lokasi terbuka serta ramainya orang yang datang menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara langsung.
Nama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Embo turut disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengelola kegiatan tersebut.
Informasi mengenai peran maupun keterlibatan pihak tertentu masih membutuhkan pendalaman aparat, termasuk pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi serta pengumpulan alat bukti.
Persoalan justru semakin serius ketika sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan mengaku mengalami penghadangan di portal pintu masuk menuju lokasi.
Upaya tersebut, apabila benar terjadi sebagaimana informasi yang disampaikan para jurnalis, tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Setiap tindakan yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik patut diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.
Penghadangan Wartawan Jangan Berhenti Sebatas Persoalan Portal
Penghadangan terhadap awak media memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa sebuah lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan perjudian harus begitu tertutup terhadap kegiatan peliputan?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui proses hukum, bukan melalui tekanan terhadap jurnalis.
Apabila terdapat aktivitas legal, terbuka serta tidak melanggar hukum, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak tertentu melakukan intimidasi maupun menghalangi wartawan memperoleh informasi. Sebaliknya, jika terdapat kegiatan ilegal, penghadangan justru dapat menimbulkan kecurigaan publik semakin besar.
Karena itu, aparat tidak cukup hanya mencatat adanya penghadangan. Aparat perlu melihat persoalan secara utuh, mulai dari aktivitas pada lokasi, pihak yang berada di belakang kegiatan, aliran taruhan apabila memang terbukti ada, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan.
Awak media kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pihak Kasat Reskrim menyampaikan akan menindaklanjuti informasi mengenai penghadangan terhadap sejumlah awak media yang turun ke lokasi.
Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi publik tentu menunggu tindak lanjut konkret. Penanganan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan terhadap peristiwa penghadangan. Dugaan aktivitas perjudian juga perlu menjadi bagian dari penelusuran apabila ditemukan informasi awal serta bukti pendukung yang memadai.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Harus Dibuka Secara Terang
Persoalan lain muncul dari informasi mengenai dugaan keberadaan seorang anggota TNI berinisial O, yang disebut menggunakan panggilan Komandan Oceng.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen. Sampai berita disusun, belum terdapat keterangan resmi dari institusi TNI maupun pihak yang disebut berinisial O mengenai benar atau tidaknya keberadaan serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian.
Karena itu, identitas, status kedinasan maupun keterlibatan pihak tersebut tidak boleh diposisikan sebagai fakta sebelum memperoleh klarifikasi resmi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, apabila penyelidikan aparat nantinya menemukan adanya anggota TNI terlibat dalam aktivitas perjudian, terlebih apabila terbukti memberikan perlindungan, fasilitas, pengamanan atau dukungan terhadap kegiatan ilegal, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Tidak boleh ada institusi, jabatan, seragam maupun kedekatan tertentu yang menjadi tameng bagi pelanggaran hukum.
Jika benar terdapat keterlibatan oknum, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan melalui mekanisme hukum serta aturan internal institusi yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum teruji.
Aparat Diminta Buktikan Penegakan Hukum Bukan Sekadar Seremoni
Dugaan perjudian merupakan persoalan hukum yang membutuhkan pembuktian. Aparat tidak boleh bertindak hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak boleh mengabaikan laporan maupun temuan masyarakat ketika terdapat indikasi awal yang layak diperiksa.
Ketentuan mengenai perjudian terdapat dalam Pasal 303 KUHP, dengan penerapan hukum harus disesuaikan terhadap ketentuan pidana yang berlaku pada saat perkara ditangani.
Pada sisi lain, apabila penghadangan terhadap wartawan benar dilakukan dalam rangka menghambat kegiatan jurnalistik, aparat perlu menguji peristiwa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan terkait tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan fungsi pers.
Publik tidak membutuhkan pernyataan normatif semata. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, pemeriksaan objektif serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab persoalannya bukan sekadar apakah ada arena sabung ayam atau tidak. Persoalan lebih besar menyangkut apakah hukum masih memiliki keberanian memasuki ruang-ruang yang selama ini dianggap kebal terhadap pemeriksaan.
Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Dugaan aktivitas perjudian di Desa Sea kini berada pada ranah pembuktian. Aparat memiliki kewenangan untuk memastikan fakta melalui penyelidikan profesional.
Jika dugaan tidak terbukti, publik berhak memperoleh penjelasan. Jika dugaan terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Begitu pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI. Klarifikasi harus dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Bila tidak terlibat, nama baik pihak bersangkutan harus dilindungi. Bila terbukti terlibat, proses hukum maupun mekanisme internal wajib dijalankan.
Awak media juga memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi. Penghadangan terhadap jurnalis bukan persoalan kecil apabila tindakan tersebut memang dilakukan secara sengaja untuk menghalangi peliputan.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat.
Jangan sampai sebuah arena yang diduga menjadi tempat perjudian justru lebih sulit disentuh daripada masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum. Jangan pula seragam, jabatan, relasi maupun kekuasaan berubah menjadi perisai bagi aktivitas ilegal.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus dibuktikan, bukan divonis. Namun dugaan juga tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan.
Polsek Pineleng, Polresta Manado serta institusi terkait ditantang membuktikan bahwa penegakan hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa berada di belakang sebuah aktivitas.
Publik menunggu hasilnya. Pers menunggu kepastian. Hukum harus menunjukkan keberpihakannya kepada kebenaran.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
