Minsel, transparansiindonesia.co.id – Untuk melaksanakan tugas pengawasan pemilihan umum dan menunjang operasional kerja, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) mendapatkan dana hibah dari Pemkab Minsel.
Tak tanggung-tanggung, Bawaslu Minsel mendapatkan dana hibah untuk pengawasan pemilu 2024 sebesar Rp. 17 Miliar.
Anggaran dana hibah di Bawaslu Minsel, selanjutnya mendapatkan sorotan tajam dari publik dan sejumlah LSM, salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dana hibah di Bawaslu Minsel tak luput dari sorotan terkait penggunaan anggarannya yang diduga banyak penyelewengan.
Dugaan penyelewengan anggaran dana hibah yang ada di Bawaslu Minsel, menurut Turangan sama halnya dengan yang terjadi dan dilakukan di KPU Minsel.
Dimana diketahui bersama bahwa dana hibah KPU Minsel kini telah ditangani oleh Kejari Minahasa Selatan, dengan telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, penggeledahan kantor KPU Minsel dan menyita sejumlah dokumen.
Turangan menyebut, anggaran dana hibah di Bawaslu Minsel harus mendapat atensi serius dari pihak kejaksaan negeri Minahasa Selatan dan wajib segera dilakukan pengusutan dan penyelidikan.
Ada beberapa kegiatan yang disebut Turangan menjadi ladang penyelewengan anggaran, seperti dana media, kegiatan pelatihan dan bimtek, serta kegiatan lainnya.
“Penggunaan dan pengelolaan dana hibah Bawaslu Minsel, diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara, sejumlah penyelewengan anggaran kami duga terjadi disejumlah kegiatan,” ucap Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, Turangan mendesak agar kejaksaan negeri Minahasa Selatan segera menyelidiki dan mengusut penggunaan anggaran dana hibah di Bawaslu Minsel, jangan hanya terfokus pada penyelidikan di KPU Minsel.
“LSM-AMTI mendesak agar anggaran dana hibah Bawaslu Minsel segera diselidiki dan diusut penggunaannya, Kejari Minsel harus menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum dan mencari setiap sudut yang mengakibatkan kerugian uang negara,” tegas Tommy Turangan. (T2)*
