Diduga Plt Kadis Dikpora Kampar Cacat Administrasi, Pengamat kebijakan pemerintahan Sebut Langgar Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara

KAMPAR, RIAU282 Views

 

Kampar, TI. Pengangkatan Helmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar menuai sorotan.

Pasalnya, semasa penugasanya sebagai Plt disebut telah berlangsung secara berturut-turut hingga mencakup sekitar enam bulan lebih.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penerbitan dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Plt tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Menurut pengamat kebijakan pemerintahan di Kabupaten Kampar mengatakan, masa penugasan Plt memiliki batas waktu dan tidak seharusnya berlangsung tanpa memperhatikan ketentuan yang mengatur penunjukan serta perpanjangannya.

Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, Pelaksana Tugas melaksanakan tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Artinya lanjutnya, hal itu perlu dilihat apakah penugasan tersebut masih berada dalam batas waktu dan prosedur yang diperbolehkan ujarnya.

Baca juga:  Kadis Pertanian Kampar Klaim Tidak Ada Anggaran Perjalanan Dinas LSM AMTI Ini "Janggal"

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tercatat sebagai regulasi yang diterbitkan pada 14 Januari 2021, paparnya.

Selain itu, persoalan kewenangan Plt juga berkaitan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh pejabat yang berada di atasnya dan melaksanakan tugas rutin.

Ia menambahkan, dalam ketentuan yang sama, pejabat yang memperoleh kewenangan melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.

“Karena itu, kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Kampar terbuka mengenai dasar hukum pengangkatan, masa berlaku, serta perpanjangan SK Plt Kepala Dikpora. Jangan sampai terdapat persoalan administrasi dalam proses pengangkatannya,” kata pegamat.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Anggaran Kerjasama Media Pemkab Kampar, Turangan; Transparansi Dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Namun demikian, dugaan cacat administrasi tersebut perlu dibuktikan dengan memeriksa SK pengangkatan pertama, SK perpanjangan, tanggal mulai dan berakhirnya setiap SK, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap penerbitan SK.

Jika terbukti penugasan telah melewati batas atau tidak sesuai prosedur, maka pihak berwenang perlu melakukan evaluasi terhadap legalitas kewenangan yang dijalankan selama masa penugasan tersebut, ia menutup.

Sementara Plt Kepala Dinas Dikpora Kampar ketika di cacar konfiimasinya soal perpanjangan penugasan ia tidak banyak berkomentar. Menurutnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang lebih tahu.

“Tak ada tanggapan. Tanya BKPSDM,” imbuh Helmi Kamis (10/9/26). Red Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *