KAMPAR, TI – Penunjukan dan Pengangkatan kepala dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar, menuai sorotan publik dan sejumlah LSM.
Salah satunya sorotan datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyebut bahwa pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kampar diduga cacat administrasi.
Jabatan Plt Kadis Dikpora Kampar yang saat ini diduduki oleh Helmi menurut Tommy Turangan telah berlangsung secara berturut-turut mencakup telah sekitar 6 bulan lebih tapi diduga SK nya tidak diperpanjang.
Ia pun mempertanyakan legalitas jabatan Plt Kadis Dikpora Kampar yang diduduki oleh Helmi saat ini apakah telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaimana aturan dari badan kepegawaian nasional (BKN), karena sepengetahuannya masa tugas Plt memiliki batas waktu dan tidak seharusnya berlangsung tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan yang mengatur penunjukan, pengangkatan dan masa perpanjangan jabatan pelaksana tugas.
Dijelaskan Tommy Turangan SH bahwa sebagaimana Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, Pelaksana Tugas melaksanakan tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
“Artinya dalam hal pengangkatan jabatan Plt tersebut kita perlu melihat apakah penugasan tersebut masih berada dalam batas waktu dan prosedur yang diperbolehkan,” jelas Turangan.
Dalam ketentuan yang tercantum pada surat edaran kepala BKN tersebut mengatur kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tercatat sebagai regulasi yang diterbitkan pada 14 Januari 2021.
Lanjut Turangan menjelaskan pula bahwa persoalan kewenangan Plt juga berkaitan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh pejabat yang berada di atasnya dan melaksanakan tugas rutin,” ucap Turangan.
Dalam ketentuan yang sama, pejabat yang memperoleh kewenangan melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
Maka Tommy Turangan menegaskan agar pihak Pemkab Kampar dapat secara transparan menjelaskan apa yang menjadi dasar hukum pengangkatan Plt Kadis Dikpora Kampar serta dasar masa berlaku dan perpanjangan SK.
Dugaan cacat administrasi tersebut perlu dibuktikan dengan memeriksa SK pengangkatan pertama, SK perpanjangan, tanggal mulai dan berakhirnya setiap SK, serta dasar hukum yang digunakan dalam setiap penerbitan SK.
“Bila terbukti penugasan telah melewati batas atau tidak sesuai prosedur, maka pihak berwenang perlu melakukan evaluasi terhadap legalitas kewenangan yang dijalankan selama masa penugasan tersebut,” tegasnya. (T2)*
