Dugaan Pungli Jual Buku LkS di SD Negeri 020 Ridan Permai, Kepsek Suharti Disorot

KAMPAR, RIAU59 Views

Bangkinang – TI Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan SD Negeri 020 Ridan Permai Bangkinang Kota, yang dipimpin Surati dikeluhkan sejumlah wali murid.

Seorang Wali didik sosoknya mengaku anaknya telah terintimidasi oleh pihak sekolah untuk membeli buku LkS di sebuah kedai Poto kopi. Bahkan dirinya sebagai orang tua keberatan.

Persoalan ini semakin menarik perhatian bahkan melibatkan kerja sama tersembunyi atau paksaan terselubung antara pihak sekolah, oknum guru, komite, hingga penerbit atau distributor luar.

Ia menjelaskan adapun harga LKS mencakup Rp152 Ribu untuk delapan mata Pelajaran, dari foto daftar harga yang diperoleh, tercantum sejumlah LKS dengan harga berbeda.

Baca juga:  Heboh! SD Negeri 005 LANGGINI Diduga Tercatut Skandal Pungli, LSM WHN Bakal Laporkan

Kata Wali murid, Bahasa Indonesia seharga Rp22.000, Matematika Rp22.000, PKN Rp22.000, IPA Rp22.000, PAI Rp16.000,
PJOK Rp16.000, Seni Rupa Rp16.000 kemudian Bahasa Inggris senilai Rp16.000.

Jika seluruh LKS tersebut dibeli, totalnya mencapai Rp152.000 per siswa.

Nominal tersebut tentu menjadi perhatian apabila LKS tersebut memang diperuntukkan bagi siswa dan pembeliannya berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Persoalannya kini bukan hanya soal harga. Publik juga mempertanyakan mekanisme pengadaan dan distribusi LKS tersebut hingga bisa berada di kedai fotokopi tertentu. Pihak sekolah atau guru mengoordinir pengumpulan uang melalui ketua kelas atau komite sekolah agar terlihat bukan pihak sekolah yang langsung berjualan.

“Jika LKS tersebut memang diperjualbelikan kepada siswa, perlu dijelaskan siapa yang menentukan, siapa yang menyediakan, serta bagaimana mekanisme distribusinya,” wali murid yang tidak mau disebutkan.

Baca juga:  Publik Desak PPK dan Kadis Pertanian Kampar Buka Data Alsintan 2025/2026 Sesuai UU KIP

Wali murid memaparkan, menurut hukum dan Larangan PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181 dan 198) dimana melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif/kelompok, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan ajar seperti LKS, serta pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dugaan ini tidak semestinya berhenti pada saling klaim. Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar perlu turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan, distribusi maupun penjualan LKS di SDN 020 Ridan Permai. (Rm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *