Publik Desak PPK dan Kadis Pertanian Kampar Buka Data Alsintan 2025/2026 Sesuai UU KIP

KAMPAR7 Views

Kampar – TI Keberadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di gudang Dinas Pertanian Kabupaten Kampar yang masuk pada tahun anggaran 2025/2026 dipertanyakan publik. Desakan transparansi menguat lantaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan data pengadaan tersebut dibuka.

Warga dan kelompok tani meminta rincian jumlah, jenis, nilai per unit, sumber anggaran, serta mekanisme dan jadwal penyaluran Alsintan.

“Data pengadaan dan distribusi Alsintan wajib dibuka ke publik, jangan ditutup-tutupi. Alsintan dibeli pakai uang rakyat. Sesuai UU KIP, tidak ada alasan Dinas Pertanian menutup data Alsintan,” ujar warga yang enggan disebut namanya, Senin (29/6/2026).

Pertanyaan ini mencuat setelah adanya informasi bahwa sejumlah Alsintan bantuan pemerintah masih terparkir di gudang Alsintan Kabupaten Kampar dan hingga kini belum didistribusikan ke kelompok tani penerima. Nilai anggaran per unit untuk mesin penggarap lahan seperti Combine harvester juga belum diketahui publik.

Baca juga:  Bangga! Tim Film Pendek SMAN 2 XIII Koto Kampar Wakili Kampar ke FLS3N Provinsi Riau

Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Kampar, Nurilahi Ali, dengan mengajukan pertanyaan, berapa total unit Alsintan yang masuk ke gudang pada tahun 2025/2026. Kemudian berapa total biaya pengadaannya dan sumber anggaran, apakah dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kampar, berapa harga per unit untuk setiap jenis Alsintan selanjutnya apa alasan Alsintan tersebut belum disalurkan dan kapan jadwal pendistribusiannya ke kelompok tani mana saja.

Selain itu upaya konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alsintan, diduga M. Rijal, pada waktu yang sama. Hingga berita ini tayang jawaban rinci atas pertanyaan tersebut belum diterima redaksi dari Kepala Dinas Pertanian maupun PPK.

Baca juga:  Bapenda Kampar Go Digital, Kadis Zamhur: Bayar Pajak Sekarang Lebih Mudah dan Transparan

Kewajiban Buka Data Pengadaan:
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 ayat 1 huruf b dan c, informasi tentang hasil pengadaan barang/jasa dan daftar inventaris barang milik daerah termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.

Selain itu, Permentan No. 25 Tahun 2023 tentang Penyaluran Alsintan, menegaskan bahwa prosesnya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran ke kelompok tani yang memenuhi syarat. (HR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *