Kasus Proyek Pengadaan Lahan SPBU Mini Melonguane Barat, LSM-AMTI; Ditunggu Gebrakannya Kajati Sulut Yang Baru..

SULUT12197 Views

SULUT, TI – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menguak dan menjadi sorotan publik serta sejumlah LSM.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat pada Juli 2026, dimana perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait pengadaan lahan tersebut ternyata belum berhenti.

Rangkaian persoalan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat, Talaud, pada tahun anggaran 2022 semakin menjadi sorotan tajam publik.

Diketahui, kasus tersebut masih bergulir namun tetap saja publik menanti bagaimana dugaan kasus korupsi tersebut semakin terbuka dan transparan.

Salah satu sorotan utama pada kasus tersebut sebagaimana dalam pemberitaan 24 Juli 2026 lalu, adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Talaud Nomor 147 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan infrastruktur BBM.

SK tersebut diketahui ditandatangani saat Elly Engelbert Lasut menjabat Bupati Kepulauan Talaud tersebut dan disebut sebagai salah satu pangkal persoalan dalam pengadaan lahan.

Menguaknya kembali kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SPBU Melonguane Barat, juga menjadi sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Baca juga:  Pelatihan Da'i 2026 Resmi Dibuka, Fosda Manado Siapkan Generasi Pendakwah Profesional

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kasus tersebut harus segera ditangani dan diusut dengan tuntas, siapapun yang diduga terlibat harus dipanggil, diusut dan bila terbukti maka wajib dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Turangan, salah satu yang disorot dan menjadi pangkal persoalan adalah penetapan lokasi lahan yang diduga tidak sesuai tahapan perencanaan sebagaimana diatur dalam PP nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Selain menyoroti peran Bupati Talaud kala itu, LSM-AMTI juga menyoroti peran Sekda Talaud saat itu, yakni Yohanis B. Kamagi.

Dimana dalam pernyataannya, ternyata Sekda Yohanis Kamagi tidak mengetahui tentang adanya SK Bupati Talaud tentang penetapan langsung lokasi SPBU tersebut.

Maka dari itu, untuk lebih serius dan semakin terbukanya penanganan kasus tersebut, LSM-AMTI mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera mengusut dan menyelidiki kasus tersebut yang terindikasi timbulnya kerugian negara pada proyek tersebut.

Baca juga:  Anggaran Pemeliharaan Lift Kantor Bupati Kampar Diduga Entah Kemana, LSM-AMTI; Bakal Kita Laporkan Ke APH

“Ditangan Kajati Sulut yang baru, momentum untuk sosok Dr. Fery Tas, S.H., M.Hum., M.Si., mengusut dan menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat, Kabupaten Talaud,” tegas Tommy Turangan SH.

Dikatakan Turangan bahwa pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan SPBU Mini Melonguane Barat, pihak Kejari Talaud telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan beberapa orang tersangka.

Dalam kasus tersebut, diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis mencapai angka Rp. 2,2 Miliar.

“Jadi intinya, kita menunggu gebrakan-gebrakan dari Kajati Sulut yang baru dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara, termasuk menyelidiki dan mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan SPBU Melonguane Barat, di Kabupaten Talaud, siapapun yang diduga terlibat harus disikat jangan pandang bulu karena semua sama dimata hukum,” ucap Tommy Turangan SH. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *