“Dugaan tambang ilegal panang, nama Rahman Salehe jadi sorotan publik”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, BOLTIM,- Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan.
Bukan semata karena aktivitas tambang ilegal masih dilaporkan muncul pada sejumlah kawasan, melainkan juga menyangkut konsistensi penegakan hukum setelah aparat melakukan penertiban.
Sorotan publik kini mengarah ke Bolaang Mongondow Timur (Boltim), khususnya kawasan Panang, Kecamatan Kotabunan. Nama anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe alias Amang, disebut dalam sejumlah pemberitaan serta percakapan publik berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebenarnya justru persoalan utama berada pada sejauh mana aparat mampu memastikan kebenaran dugaan tersebut secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, menilai persoalan PETI tidak boleh berhenti pada pemasangan police line, pengamanan alat berat, maupun pemeriksaan sejumlah pekerja.
Menurutnya, setiap tindakan kepolisian harus memiliki kesinambungan sampai terdapat kejelasan mengenai status perkara.
“Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, prosesnya harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat dipasang police line, beberapa orang diperiksa, kemudian kabar penanganannya menghilang,” tegas Turangan, kepada awak media.
Turangan menilai keberadaan tambang tanpa izin bukan persoalan sederhana. Selain berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pertambangan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serta konflik kepentingan apabila melibatkan pihak-pihak tertentu.
Lebih tajam lagi, AMTI mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila laporan mengenai aktivitas PETI berulang kali muncul, sementara perkembangan perkara sulit diketahui masyarakat.
“Penegakan hukum harus berlaku sama. Jangan sampai masyarakat kecil cepat diproses, sementara pihak berpengaruh justru sulit disentuh ketika muncul dugaan pelanggaran,” ujar Turangan.
Sorotan terhadap Panang semakin kuat setelah nama Rahman Salehe disebut dalam berbagai informasi publik sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
AMTI menyatakan laporan mengenai dugaan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah lembaga penegak hukum tingkat pusat.
Turangan menyebut laporan telah diarahkan kepada Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung RI.
Meski demikian, laporan bukanlah putusan hukum. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan apabila unsur pidana terpenuhi.
Persoalan menjadi semakin serius ketika dugaan PETI dikaitkan dengan kawasan lain di Boltim.
Salah satu kasus berada di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan. Pada 12 Mei 2026, jajaran Polres Boltim disebut melakukan tindakan pemasangan police line terhadap sedikitnya 10 unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kawasan tersebut disebut berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kondisi tersebut membuat aspek penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pertambangan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola kawasan hutan.
Pertanyaan publik kemudian bergeser dari sekadar “apakah pernah ditindak?” menjadi “bagaimana kelanjutan proses hukumnya?”.
Pertanyaan tersebut penting sebab pemasangan police line bukan akhir dari sebuah perkara. Ketika alat berat diduga digunakan sebagai sarana aktivitas pertambangan ilegal, status barang bukti, pemeriksaan pihak terkait, konstruksi perkara, hingga keputusan penyidik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus lain juga pernah terjadi di wilayah Panang. Pada awal 2026, aparat Mabes Polri disebut melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal. Dua alat berat yang sedang beroperasi dipasangi police line, sementara operator diamankan ke Polres Bolsel untuk dimintai keterangan.
Namun, menurut AMTI, perkembangan perkara tersebut belum memperoleh penjelasan terbuka secara memadai.
Kondisi serupa disebut terjadi dalam penanganan dugaan PETI di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Pada Juli 2025, tim Polda Sulut melakukan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan Perkebunan Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara. Satu excavator serta lahan pengolahan emas disebut dipasangi police line.
Nama Dede Tjhin alias Ci Dede juga muncul dalam pemberitaan terkait lokasi tersebut. Polda Sulut disebut pernah memanggil pihak bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan.
Akan tetapi, AMTI mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut serta meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus lain terjadi di kawasan Monsi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada 27 Agustus 2025, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut disebut melakukan operasi penertiban.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit excavator serta sejumlah pihak, termasuk seorang investor berinisial RR alias Ronal, operator alat berat, serta pekerja tambang.
Lagi-lagi, perhatian publik kemudian tertuju pada perkembangan perkara setelah operasi berlangsung.
Bagi AMTI, penindakan hukum tidak boleh berhenti sebagai tontonan sesaat. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai proses hukum terhadap pihak terperiksa, status barang bukti, serta keputusan penyidik.
“Banyak kasus PETI sudah pernah ditangani. Jangan sampai masyarakat melihat ada penangkapan, kemudian kasusnya hilang. Kalau memang sudah diproses, sampaikan kepada publik bagaimana perkembangannya,” kata Turangan.
Kritik tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M. Kepemimpinan baru di tubuh Polda Sulut dinilai memiliki momentum untuk memperlihatkan konsistensi pemberantasan PETI.
Menurut Turangan, pemberantasan tambang ilegal tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, pemodal, pengelola, penyedia alat berat, maupun jaringan pendukung apabila berdasarkan penyidikan terdapat bukti keterlibatan pidana.
“Kapolda baru harus berani menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal siapa orangnya. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum, jangan melihat jabatan, kekayaan, maupun pengaruh,” tegasnya.
AMTI juga mengingatkan aparat agar tidak hanya mengejar pekerja lapangan. Dalam banyak aktivitas pertambangan ilegal, pekerja merupakan bagian paling mudah ditemukan karena berada langsung di lokasi.
Sementara pemodal, pengendali kegiatan, maupun pihak lain di belakang operasi pertambangan belum tentu berada di lokasi ketika aparat datang.
Karena itu, menurut Turangan, penyidikan harus mampu membongkar struktur kegiatan secara menyeluruh apabila bukti mengarah kepada adanya jaringan terorganisasi.
“Jangan hanya pekerja lapangan dijadikan sasaran. Kalau ada pemodal atau pengendali, harus ditelusuri berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum harus sampai pada aktor utama,” katanya.
Sorotan semakin keras ketika alat berat yang telah dipasang police line diduga kembali beroperasi atau tidak lagi berada pada lokasi perkara. Bila kondisi tersebut benar terjadi, aparat perlu memberikan penjelasan mengenai status barang bukti serta dasar hukum pengelolaannya.
Excavator bukan sekadar peralatan kerja. Dalam perkara PETI, alat berat dapat menjadi bagian penting dari pembuktian apabila penggunaannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Karena itu, AMTI meminta Polda Sulut, Polres Boltim, serta institusi penegak hukum terkait membuka perkembangan perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
Transparansi tidak berarti membocorkan materi penyidikan. Publik cukup memperoleh informasi mengenai apakah sebuah laporan telah diterima, apakah penyelidikan berlangsung, apakah perkara naik ke tahap penyidikan, siapa pihak yang telah diperiksa, serta bagaimana status barang bukti sesuai kewenangan hukum.
Keterbukaan semacam tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi liar.
Apabila sebuah laporan tidak memenuhi unsur pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan. Sebaliknya, bila ditemukan dugaan tindak pidana, publik perlu mengetahui bahwa perkara berjalan melalui mekanisme hukum.
“Kalau tidak cukup bukti, jelaskan. Kalau cukup bukti, proses. Jangan menggantung perkara tanpa kepastian,” ujar Turangan.
AMTI menilai pemerintah serta aparat penegak hukum mempunyai pekerjaan besar dalam membenahi persoalan PETI di Sulawesi Utara.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan negara. Kerusakan lingkungan, keselamatan pekerja, konflik lahan, kerusakan kawasan hutan, hingga persoalan sosial menjadi konsekuensi lain apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan.
Karena itu, pemberantasan PETI harus ditempatkan sebagai agenda penegakan hukum sekaligus perlindungan kepentingan masyarakat.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya juga menyampaikan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pesan politik tersebut semestinya diterjemahkan menjadi tindakan hukum terukur sampai tingkat daerah.
Bagi AMTI, Sulawesi Utara membutuhkan penegakan hukum tambang tanpa pandang bulu.
Nama pejabat, politisi, pengusaha, maupun masyarakat biasa tidak boleh menjadi faktor pembeda ketika aparat menemukan bukti pelanggaran.
Namun, prinsip tersebut juga harus berjalan seimbang: setiap tuduhan terhadap seseorang wajib dibuktikan melalui prosedur hukum, bukan melalui opini publik.
Karena itu, desakan terhadap Kapolda Sulut bukan semata untuk melakukan penangkapan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap penindakan memiliki dasar hukum kuat, proses penyidikan profesional, barang bukti terkelola, serta hasil perkara dapat dipertanggungjawabkan.
Publik juga membutuhkan penegakan hukum konsisten, bukan penindakan yang ramai pada awal operasi lalu kehilangan kabar pada tahap berikutnya.
“Kalau hukum benar-benar menjadi panglima, tidak boleh ada kesan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu. Semua harus diperlakukan sama berdasarkan bukti serta aturan hukum,” tandas Turangan.
Kini perhatian tertuju kepada Polda Sulut. Apakah dugaan PETI di Panang, Garini, serta sejumlah wilayah lain akan ditelusuri sampai tuntas, atau kembali berhenti pada pemasangan police line?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran serius tidaknya komitmen pemberantasan tambang ilegal di Sulawesi Utara.
Sebab, memberantas PETI bukan sekadar mendatangi lokasi tambang. Penegakan hukum baru dapat disebut tuntas apabila seluruh rangkaian perkara—mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, pengamanan barang bukti, penetapan tersangka bila bukti terpenuhi, hingga proses peradilan—berjalan sesuai ketentuan.
AMTI pun meminta Polda Sulut memberikan perhatian serius terhadap seluruh laporan dugaan PETI, termasuk laporan mengenai Rahman Salehe, tanpa menjadikan tuduhan sebagai vonis.
“Buktikan secara hukum. Kalau tidak bersalah, nama baik harus dipulihkan. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Prinsipnya sederhana, jangan ada impunitas, tetapi jangan pula ada kriminalisasi,” pungkas Turangan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
