“Kejati Sulut bongkar dugaan korupsi tambang PT HWR di Ratatotok”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUMAS KEJATI SULUT,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Perkembangan terbaru penyidikan berujung pada penetapan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka. Kejati Sulut menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penegakan hukum pidana.
Menurut keterangan Kejati Sulut, penyidikan menemukan adanya aktivitas pertambangan pada wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR. Aktivitas tersebut berlangsung pada lahan dengan luas kurang lebih lima hektare, sementara lahan bersangkutan diklaim sebagai milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.
Persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan lantaran lokasi kegiatan pertambangan berada dalam area konsesi perusahaan pemegang IUP. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas, kepemilikan lahan, penggunaan fasilitas pertambangan, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan.
Kejati Sulut menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 25 orang saksi. Selain keterangan para saksi, penyidik juga memeriksa Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin serta meminta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Keterangan ahli turut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian mengenai dampak kegiatan pertambangan pada lokasi perkara. Berdasarkan hasil kajian ahli sebagaimana disampaikan Kejati Sulut, aktivitas pertambangan pada areal tersebut menimbulkan nilai kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.
Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan karena perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kegiatan pertambangan, tetapi juga menyangkut dampak terhadap lingkungan pada kawasan konsesi pertambangan.
Dalam perkembangan penyidikan berikutnya, Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan serta penyitaan di kediaman Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000. Selain uang tunai, turut ditemukan emas dengan berat 84 gram dan 5 gram.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan penyidik sebagai bagian dari kepentingan pembuktian perkara. Status serta keterkaitan setiap barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan lapangan pada lokasi yang berada dalam areal konsesi IUP PT HWR. Dari lokasi tersebut, diamankan satu unit crusher atau alat pemecah batu yang menurut keterangan Kejati Sulut diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.
Alat tersebut juga diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan pada lokasi perkara. Penyitaan dilakukan guna mengamankan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pembuktian penyidik.
Kejati Sulut menegaskan, penetapan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Penyidik menyatakan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah telah terpenuhi sehingga status hukum Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana selanjutnya akan diuji melalui tahapan hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Untuk kepentingan proses hukum, Kejati Sulut menetapkan penahanan kota terhadap tersangka. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin yang menurut pertimbangan penyidik tidak memungkinkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.
Penahanan kota tetap merupakan bentuk penahanan dalam proses hukum, dengan ketentuan serta pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Perkara pertambangan PT HWR sendiri menjadi perhatian lantaran penyidikan menyentuh sejumlah aspek sekaligus, mulai dari aktivitas pertambangan pada wilayah konsesi IUP, status lahan, penggunaan sarana pertambangan, hingga dampak lingkungan.
Rangkaian temuan penyidik juga menunjukkan bahwa perkara masih terus didalami. Keterangan saksi, keterangan tersangka, pendapat ahli, barang bukti berupa uang, emas, serta peralatan pertambangan menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan dikonstruksikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana.
Kejati Sulut menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti. Langkah tersebut diarahkan untuk mengungkap secara terang rangkaian dugaan tindak pidana sekaligus memastikan setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Dalam konteks penegakan hukum sektor pertambangan, proses penyidikan juga memiliki dimensi penting terhadap perlindungan lingkungan. Aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan serta pengelolaan sumber daya mineral, tetapi juga berhubungan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah timbulnya kerugian ekologis.
Nilai kerugian lingkungan yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar menjadi salah satu bagian yang perlu didalami secara objektif melalui pembuktian hukum. Besaran kerugian, sebab-akibat aktivitas pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kejati Sulut memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti yang telah diamankan.
Dengan penetapan tersangka terhadap Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR memasuki tahapan penting. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum untuk mengetahui secara utuh konstruksi perkara, hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana, serta pihak lain apabila nantinya ditemukan memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Seluruh proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai tahapan yang berlaku, sementara setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak hukum untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
