SULUT, TI – Anggaran dana hibah dari Pemkab Minsel yang diperuntukkan untuk Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) kini menjadi sorotan publik dan sejumlah LSM.
Salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dana hibah yang diperuntukkan untuk Bawaslu Minsel guna melaksanakan tugas dan pengawasan pemilu 2024 merupakan uang rakyat.
Maka dari itu sudah seharusnya penggunaan dan pengelolaan dana hibah harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan, dikelola secara transparan dan akuntabel.
Tommy Turangan SH mengatakan bahwa mencuatnya dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Bawaslu Minsel seharusnya wajib direspon cepat oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Dikatakan Tommy Turangan, anggaran yang diplot oleh Pemkab Minsel dan dihibahkan ke Bawaslu Minsel senilai Rp. 17 Miliar, angka yang tidak sedikit tentunya.
Anggaran yang cukup fantastis tersebut, menurut Turangan dugaan penyelewengan anggaran diduga mirip dengan yang terjadi di KPU Minsel.
“Bawaslu Minsel mendapatkan anggaran dana hibah dari Pemkab Minsel kurang lebih Rp. 17 Miliar pada pemilu 2024, dan seiring pelaksanaan pemilu berakhir ada dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana hibah tersebut, yang dimana polanya mirip dengan yang ada di KPU Minsel yang pada beberapa waktu lalu telah dilakukan penggeledahan kantor KPU dan pemeriksaan sejumlah saksi,” jelas Tommy Turangan SH.
Turangan pun menyebut, bahwa dugaan penyelewengan anggaran dana hibah di Bawaslu Minsel harus mendapat atensi serius dari pihak kejaksaan negeri Minahasa Selatan dan wajib segera dilakukan pengusutan dan penyelidikan.
“Ketua Bawaslu Minsel wajib dipanggil dan diperiksa kaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, termasuk juga oknum-oknum yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah di Bawaslu Minsel,” ujar Turangan menegaskan.
Ada beberapa kegiatan yang disebut Turangan menjadi ladang penyelewengan anggaran, seperti dana media, kegiatan pelatihan dan bimtek, serta kegiatan lainnya.
Akibat adanya dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Bawaslu Minsel, sehingga timbulnya kerugian negara yang terus menjadi perhatian dan sorotan tajam dari LSM-AMTI.
Kejari Minahasa Selatan, ditantang oleh LSM-AMTI apakah berani memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Minsel dalam upaya penegakan hukum diwilayah Minahasa Selatan.
“Kejari Minsel harus berani, tunjukan taring sebagai institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, Ketua Bawaslu Minsel wajib dipanggil dan diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Bawaslu Minsel,” tegas Tommy Turangan. (T2)*
