Rp3,2 Miliar, Emas 84 Gram Disita dalam Kasus PT HWR, Kejati Sulut Terus Kembangkan Penyidikan

“Irvan Bilaleya: Penyidikan Berlanjut, Fakta Hukum Akan Diuji di Persidangan”

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., (foto istimewa)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MANADO,- Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Sulawesi Utara terus menjadi perhatian publik.

Di tengah berkembangnya pemberitaan mengenai aspek personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan bahwa proses hukum tetap berlandaskan alat bukti, fakta penyidikan, serta ketentuan perundang-undangan.

Kejati Sulut memastikan penanganan perkara tidak diarahkan oleh opini maupun tekanan publik. Fokus penyidik tetap tertuju pada pengungkapan dugaan tindak pidana, penelusuran fakta hukum, hingga pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara pengelolaan pertambangan PT HWR.

Penegasan tersebut menjadi penting di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap persoalan pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Proses penegakan hukum membutuhkan ketelitian, objektivitas, serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan agar setiap keputusan memiliki landasan hukum yang kuat.

Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026. Berdasarkan siaran pers Kejati Sulut, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, sekaligus mendalami fakta-fakta persidangan yang berkaitan dengan perkara. Penelusuran turut mencakup dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.

Rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Setiap keterangan, dokumen, maupun barang bukti perlu dianalisis berdasarkan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga proses hukum tidak berhenti pada dugaan atau penilaian sepihak.

Dalam konteks penegakan hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tahapan proses penyidikan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan pidana. Status hukum tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik Kejati Sulut telah melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara PT HWR.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan.

Baca juga:  Hadiri TIFF, CEP; Harus Kita Dorong Menjadi Event Berkelas Internasional

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri fakta, mengamankan barang bukti, serta mendalami dugaan tindak pidana dalam pengelolaan pertambangan.

Namun, keberadaan barang-barang sitaan tidak serta-merta membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Hubungan setiap barang bukti dengan perkara harus dijelaskan melalui hasil penyidikan dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek keuangan, penyidik turut mendalami dampak lingkungan akibat dugaan aktivitas pertambangan. Dalam siaran pers disebutkan, perhitungan kerugian lingkungan mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan. Meski demikian, nilai kerugian lingkungan perlu dipahami sesuai dasar perhitungan, ruang lingkup dampak, serta hasil pembuktian yang nantinya dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya mineral maupun aspek administrasi perizinan. Aktivitas pertambangan juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Kejati Sulut menempatkan dugaan dampak terhadap kekayaan alam Sulawesi Utara sebagai salah satu bagian penting yang harus diungkap melalui proses hukum.

Pengelolaan sumber daya alam semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan perlindungan lingkungan serta kepentingan negara dan masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada fakta dan pembuktian yang sah. Sebaliknya, setiap pihak yang terkait juga berhak memperoleh proses hukum secara adil.

Dengan demikian, penyidikan perkara PT HWR tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, melainkan juga pengungkapan fakta mengenai aktivitas pertambangan, potensi kerugian, serta dampak lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.

Dalam perkembangan lainnya, Elisabeth Laluyan tidak ditempatkan di rumah tahanan negara. Berdasarkan siaran pers Kejati Sulut, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatannya, sehingga saat ini yang bersangkutan dikenakan tahanan kota.

Status tahanan kota merupakan bentuk pembatasan dalam proses hukum yang berbeda dari penahanan di rumah tahanan negara. Penerapannya tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses penyidikan.

Kejati Sulut menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan. Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dengan perkara PT HWR.

Baca juga:  Kontraktor Lokal Kampar Menjerit Beban Biaya Proyek di Dinas Perkim 20 Persen, Tambah Lagi Bayar di Atas Meja Pejabat, Bupati Kampar Ditantang Pecat Rusdi Hanif 

Pengembangan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh fakta yang relevan dapat diungkap secara komprehensif. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata berdasarkan spekulasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan bahwa tim penyidik tetap berpegang pada profesionalitas, transparansi, serta alat bukti yang telah diperoleh dalam penanganan perkara PT HWR.

“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” tegas Irvan Bilaleya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian personal maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap dugaan harus ditangani melalui prosedur hukum, sementara pembuktian kesalahan pidana menjadi kewenangan pengadilan.

Sikap Kejati Sulut tersebut juga memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi kepada publik dan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap pihak yang sedang menjalani proses penyidikan.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR kini menjadi perhatian terhadap pelaksanaan penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Utara.

Masyarakat tentu berkepentingan memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, dasar hukum penanganan perkara, serta pengungkapan dugaan dampak terhadap keuangan negara maupun lingkungan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului pembuktian di pengadilan.

Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Perkembangan tersebut membuka ruang bagi pengungkapan fakta secara lebih menyeluruh sesuai hasil penyidikan.

Pada akhirnya, kualitas penanganan perkara PT HWR akan tercermin melalui ketepatan pembuktian, konsistensi penerapan hukum, serta kemampuan penyidik mengungkap seluruh fakta yang relevan secara profesional dan transparan.

 

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *