Warga Mengeluh Pengambilan Material Dibatasi, LSM-AMTI Desak APH Tindak Tegas Oknum Jhu dan Ola

SULUT41 Views

SULUT, TI – Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) diwilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara terus menuai sorotan publik dan sejumlah LSM.

Keluhan masyarakat diwilayah sekitar tambang akhirnya sampai ke telinga lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH langsung merespon keluhan masyarakat sekitar tambang.
Dimana warga mengeluhkan tentang batasan untuk mengambil sisa-sisa material yang diperkirakan masih mengandung emas oleh oknum-oknum tertentu.

Tommy Turangan mengatakan bahwa warga area tambang dibatasi bahkan sering mendapat intervensi untuk mengambil sisa-sisa material hasil pengerukan alat berat.

Warga menyoroti dua oknum yakni Jhu dan Ola yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas tambang yang diduga masih ilegal.

Baca juga:  AMTI Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Kasatker 2 Serta Kabalai BPJN Sulut ke Mabes Polri, KPK dan Kementerian PUPR

Turangan pun menyoroti aktivitas pertambangan emas yang diduga belum memiliki ijin tersebut, dengan menggunakan alat berat.

“Warga mengeluh tentang mereka dibatasi untuk mengambil sisa-sisa material sisa hasil pengerukan alat berat, kami pun menduga aktivitas tambang tersebut masih ilegal, warga pun menyebut dua nama yakni Jhu dan Ola yang diduga terseret dalam aktivitas PETI tersebut,” ujar Turangan.

Ia pun selanjutnya mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dengan langsung menertibkan aktivitas PETI yang diduga dikelola oleh Jhu dan Ola.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Pemkot Bitung, Turangan; Insentif TAGANA Belum Dibayar, Anggaran MAMI Top Eksekutif Tembus Rp. 4,2 M

“LSM-AMTI mendesak agar pihak aparat penegak hukum dapat segera turun dan menyelidiki adanya dugaan aktivitas PETI yang dikendalikan oleh Jhu dan Ola diwilayah Ratatotok, setiap perbuatan melawan hukum tentunya harus ditindak tegas, jangan pandang bulu sebagaimana instruksi bapak presiden” tegas Tommy Turangan.

Lanjut Turangan menjelaskan, sejumlah informasi lain mengenai dugaan PETI, penggunaan alat berat, hingga dugaan intimidasi terhadap masyarakat masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

LSM- AMTI pun mendorong aparat berwenang membuka secara terang legalitas kegiatan pertambangan serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai hukum. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *