LSM-AMTI Soroti SPBU Milik Bupati Mitra, Turangan; Diduga Jadi Sarang Mafia BBM

SULUT166 Views

SULUT, TI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 74.956.01 yang terletak di Jalan Ratahan, Kelurahan Lowu II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menuai sorotan publik dan sejumlah LSM.

SPBU tersebut diduga adalah milik dari orang nomor 1 di Kabupaten Minahasa Tenggara, yakni Bupati Ronal Kandoli (RK).

Sorotan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum terhadap, juga datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ditengah maraknya praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi, ia menduga SPBU tersebut adalah salah satunya.

“SPBU 74.956.01 yang terletak di Kelurahan Lowu II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara diduga menjalankan praktik penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Tommy Turangan SH.

Menurut Turangan, SPBU milik Bupati Mitra tersebut diduga menjadi sarang para mafia BBM subsidi terutama BBM jenis solar.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut menurut Tommy Turangan telah berlangsung lama, namun anehnya tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Turangan menuturkan bahwa sosok yang disebut sebagai aktor utama dalam aktivitas ilegal ini adalah seorang pengusaha wanita bernama Wanti, warga Kecamatan Kawangkoan, yang lebih dikenal dengan julukan “Ratu Solar”.

Baca juga:  AMTI Apresiasi Kinerja Kapolres Boltim, Kepemimpinan AKBP Golfried Pakpahan Dinilai Berhasil Menjaga Stabilitas Keamanan dan Memperkuat Penegakan Hukum

“Nama Wanti sering kali dikaitkan dengan aktivitas BBM ilegal di wilayah Mitra termasuk di SPBU milik Bupati Mitra tersebut, dan seolah kebal terhadap hukum, meski pemberitaan tentang dirinya sudah beredar luas,” ucap Turangan.

Aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU milik Bupati Mitra yang terletak di Ratahan tersebut, sebagaimana dikatakan Turangan yakni dengan melayani kendaraan yang telah dimodifikasi untuk pengisian BBM jenis solar.

Dan mobil-mobil serupa kerap digunakan untuk membeli solar dengan volume atau jumlah yang sangat banyak, tanpa ada pengawasan ketat dari APH.

“Diduga BBM jenis solar yang dibeli dari SPBU di Ratahan tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan tambang yang ada diwilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Tommy Turangan.

Selain SPBU yang ada di Ratahan, Turangan pun menyoroti SPBU milik Bupati Mitra yang ada di Tombatu, yang diduga menjalankan aktivitas serupa dengan melayani para mafia BBM subsidi.

Tommy Turangan pun mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap SPBU-SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi termasuk yang diduga dilakukan oleh SPBU milik dari Bupati Minahasa Tenggara Ronal Kandoli.

Baca juga:  Klarifikasi Iptu Hentje Kumolontang, Terkait Video Viral Penilangan Anggota Satlantas Polres Minsel

Selanjutnya, Turangan juga meminta agar aparat penegak hukum terutama Polda Sulut untuk segera mengusut dan menyelidiki praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk menangkap para mafia BBM subsidi.

“LSM-AMTI mendesak agar Polda Sulut segera mengambil langkah tegas terhadap SPBU-SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi, seperti yang ada di Ratahan dan Tombatu, Minahasa Tenggara yang diduga milik dari Bupati Mitra, begitupun para mafia-mafia BBM subsidi untuk segera ditindak dan di tangkap karena sudah meresahkan masyarakat terutama warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari BBM subsidi terlebih BBM jenis solar,” tegas Tommy Turangan.

Ia pun kembali menegaskan bahwa
merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa:
‎
‎”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
‎
“BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk digunakan sebagai bahan bakar operasional industri apalagi untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tutupnya. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *