Video Viral Oknum Wartawan Diduga Mabuk Sambil Teriaki Nama Wali Kota Dan Wawali Manado, APM Tegaskan Bukan Pos Liputan Pemkot

“Oknum Wartawan Viral dalam Kondisi Diduga Mabuk, Ketua APM: Jangan Bawa Nama Pemkot Sembarangan”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, MANADO,- Dunia jurnalistik Kota Manado kembali menjadi sorotan setelah beredar luas sebuah video melalui media sosial.

Dimana memperlihatkan seorang wanita disebut sebagai oknum wartawan berada dalam kondisi diduga mabuk sambil meneriakkan nama Wali Kota Manado serta Wakil Wali Kota Manado.

Peristiwa tersebut sontak memantik perhatian publik. Bukan sekadar perilaku personal, persoalan berkembang setelah wanita bersangkutan menyebut nyebut nama Walikota dan Wakil Walikota, yang mengaku sebagai wartawan Pemkot Manado bahkan menyebut nama sebuah media.

Informasi mengenai peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Lingkungan I Kelurahan Karombasan serta aparat kepolisian setempat. Saat dilakukan pengamanan, muncul pengakuan terkait status sebagai wartawan Pemkot Manado.

Klaim tersebut langsung mendapat bantahan dari Ketua Aliansi Pers Manado (APM), Steven Rondonuwu, SH.

Steven mengaku terkejut setelah mengetahui video bersangkutan beredar luas melalui media sosial. Ia menegaskan, pria dalam video tidak tercatat sebagai wartawan pos liputan Pemkot Manado selama dirinya menjalankan amanah sebagai Ketua APM.

“Saya juga kaget ketika melihat video tersebut sempat viral. Lebih kaget lagi ketika muncul penyebutan sebagai wartawan pos liputan Pemkot Manado. Tidak ada oknum seperti model begitu yang kami kenal,” tegas Steven Rondonuwu, saat memberikan keterangan, Kamis (8/10/2026) pagi.

Menurutnya, keberadaan wartawan pada pos liputan Pemkot Manado memiliki mekanisme pendataan.

Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan dasar penugasan resmi dari perusahaan media, kemudian dokumen terkait disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado.

“Anggota wartawan pos Pemkot Manado semua terdata melalui surat tugas liputan, kemudian dimasukkan ke Dinas Kominfo Manado. Saya tahu betul siapa saja wartawan pos Pemkot Manado, apalagi mereka tergabung dalam APM,” jelasnya.

Baca juga:  LSM-AMTI Apresiasi Kinerja Kapolres Boltim, Turangan; Tegas Dan Berwibawa

Pernyataan Steven sekaligus mempertegas pentingnya identitas jurnalistik dalam menjalankan aktivitas peliputan. Status wartawan, menurut dia, bukan sekadar pengakuan lisan. Ada media tempat bekerja, surat tugas, aktivitas pemberitaan, serta kepatuhan terhadap etika profesi.

“Kalau benar informasi dia mengaku sebagai wartawan Pemkot Manado, tidak ada nama tersebut dalam pos liputan,” tandasnya.

Sorotan semakin menguat lantaran video viral tersebut turut menyeret nama Wali Kota Manado serta Wakil Wali Kota Manado. Baginya, membawa nama pejabat daerah dalam situasi tidak pantas berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Ia meminta setiap insan pers menjaga batas antara kapasitas pribadi dengan identitas profesi. Pengakuan sebagai wartawan, terlebih membawa nama institusi pemerintahan, dinilai harus disertai tanggung jawab moral maupun profesional.

“Jangan sembarang membawa nama Pemkot Manado bila memang tidak bertugas di sana. Nama Pemkot Manado bisa tercemar akibat perilaku personal seseorang,” ujarnya.

Steven juga menegaskan wartawan pos liputan Pemkot Manado selama menjalankan tugas dituntut bekerja secara profesional. Aktivitas jurnalistik tidak berhenti pada kehadiran di lingkungan kantor pemerintahan, melainkan diwujudkan melalui pemberitaan, konfirmasi, verifikasi, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Wartawan pos Pemkot Manado jelas profesional, memiliki media serta berkas lengkap. Aktivitas pemberitaan juga berjalan intens, mulai kegiatan wali kota, wakil wali kota sampai berbagai agenda pemerintahan,” paparnya.

Persoalan tersebut, lanjut dia lagi, seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pekerja media. Kebebasan pers memiliki batas berupa etika, tanggung jawab profesi, serta penghormatan terhadap ruang publik.

Baca juga:  Dukung Peningkatan EBT, CEP Dorong PLN Lakukan Pemerataan Akses Listrik Hingga Ke Wilayah Kepulauan

Terlebih saat seseorang berada dalam kondisi diduga mabuk lalu meneriakkan nama pejabat daerah, tindakan semacam tersebut tidak patut dilekatkan sebagai representasi insan pers.

“Jangan seret nama wali kota maupun wakil wali kota Manado. Mereka pemimpin daerah bagi masyarakat Manado. Jangan sampai nama pimpinan daerah tercemar akibat perilaku pribadi seseorang,” katanya.

Ia menambahkan, perilaku seorang jurnalis dalam ruang publik turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers. Karena itu, setiap wartawan dituntut mampu menjaga sikap, terutama saat membawa identitas media maupun organisasi pers.

“Apalagi dalam kondisi mabuk lalu menyinggung nama wali kota maupun wakil wali kota Manado. Secara etika tidak pantas. Perilaku semacam tersebut tidak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis,” tuturnya.

APM Manado pun mengingatkan agar identitas wartawan tidak digunakan sebagai tameng ketika berhadapan dengan persoalan sosial maupun hukum. Setiap individu bertanggung jawab atas tindakan pribadi, tanpa menyeret nama profesi, media, organisasi pers, maupun institusi pemerintahan.

Sementara itu, video viral tersebut masih menjadi perhatian publik. Klarifikasi APM sekaligus memberikan penegasan bahwa pengakuan sebagai wartawan pos liputan Pemkot Manado perlu dibuktikan melalui administrasi penugasan serta rekam aktivitas jurnalistik.

Bagi dunia pers, persoalan tersebut bukan sekadar perkara sebuah video viral. Kredibilitas profesi jurnalistik ikut dipertaruhkan ketika identitas wartawan digunakan dalam situasi kontroversial.

Masyarakat pun patut memperoleh informasi secara terang agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh wartawan akibat tindakan personal seseorang.

Pers profesional bekerja berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik, independensi, serta tanggung jawab kepada publik.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *