Dari Sekolah Ke Kebun, Jejak Bongkaran SDN 018 Kuok Lenyap

KAMPAR, RIAU122 Views

 

KAMPAR, TI. Proyek revitalisasi UPT SD Negeri 018 Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerjaan fisik di sekolah tersebut dilaporkan belum rampung, meski masa pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu tinggal empat hari lagi.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan anggaran sebesar Rp860 juta. Pelaksanaan kegiatan dipercayakan kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa pengerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 29 Juni hingga 29 Oktober 2026.

Pantauan di lokasi pada Minggu (25/10/2026) menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum selesai. Di antaranya, plesteran bangunan yang belum rampung, jendela yang belum terpasang, serta pemasangan paving block yang terlihat tidak merata.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, serta kemungkinan penyelesaian proyek sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa proyek tersebut disebut-sebut telah menunggu proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.

Padahal, kondisi fisik di lapangan masih menunjukkan adanya bagian pekerjaan yang belum selesai. Karena itu, tahapan PHO perlu dipastikan telah memenuhi ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan dan pengujian yang dipersyaratkan.

Denda Keterlambatan Jadi Perhatian

Mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta dokumen kontrak yang berlaku, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Apabila digunakan ketentuan denda sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dari nilai kontrak, dengan asumsi dasar pengenaan denda sebesar Rp860 juta, nilai dendanya mencapai Rp860 ribu per hari. Penerapan denda tersebut tetap harus mengacu pada kontrak, ketentuan yang berlaku, serta perhitungan resmi dari pihak yang berwenang.

Baca juga:  Aktivis Soroti Dugaan Nepotisme di Lingkungan Pemkab Kampar, Minta Aparat Usut Asal-Usul Kekayaan Sekda Ardi Mardiansyah 

Selain ketepatan waktu, mutu pekerjaan juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan. Hasil pembangunan semestinya memenuhi spesifikasi teknis dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Material Bongkaran Lama Ikut Dipertanyakan

Selain progres pembangunan, keberadaan material hasil pembongkaran bangunan lama juga menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, material bongkaran berupa atap seng dan kayu bekas bangunan sekolah diduga dibawa ke kebun. Dalam penelusuran di lapangan, sebagian kecil material berupa seng terlihat berada di rumah Kepala SDN 018 Kuok, Nurhayati.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah disebut berdalih bahwa material bongkaran tersebut telah diserahterimakan oleh dinas terkait.

Namun, dokumen atau berita acara serah terima yang dapat menjelaskan status dan pengelolaan material tersebut belum diperlihatkan kepada pihak yang melakukan konfirmasi.

Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai status kepemilikan material, mekanisme penghapusan atau pemanfaatannya, serta dokumen administrasi yang mendasari pengelolaan aset tersebut.

Apabila material itu tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), pengelolaannya harus mengikuti ketentuan administrasi dan peraturan mengenai barang milik daerah. Status aset serta kewenangan pengelolaannya perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.

Sumber Minta Proyek Diaudit

Terpisah, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri dalam proyek revitalisasi SDN 018 Kuok tersebut.

Menurut sumber itu, hingga 25 Oktober 2026, pekerjaan plesteran belum selesai, jendela belum terpasang, dan pemasangan paving block terlihat tidak merata. Ia juga mempertanyakan keberadaan material bongkaran lama yang disebut berada di kebun dan sebagian terlihat di rumah kepala sekolah.

Baca juga:  Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Green Policing di Desa Gema, Ajak Warga Jaga Alam dan Larang Bakar Lahan

“Proyek dengan anggaran Rp860 juta dan masa pelaksanaan 120 hari ini hingga 25 Oktober belum selesai. Plesteran belum rampung, jendela belum dipasang, dan paving block tidak merata,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mempertanyakan penjelasan mengenai serah terima material bongkaran dari dinas terkait yang, menurutnya, belum disertai dokumen yang diperlihatkan saat konfirmasi.

“Material bongkaran merupakan aset yang status dan pengelolaannya harus jelas. Proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN menggunakan uang rakyat, sehingga harus dikerjakan dengan benar dan tepat waktu. Jangan sampai proses PHO dilakukan sebelum seluruh pekerjaan benar-benar memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Sumber tersebut meminta aparat pengawasan dan penegak hukum menelusuri pelaksanaan proyek, termasuk progres pekerjaan, kualitas fisik bangunan, kemungkinan keterlambatan, serta administrasi pengelolaan material bongkaran.

Audit dan pemeriksaan, menurutnya, diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan serta seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai progres penyelesaian pekerjaan, status proses PHO, serta dokumen serah terima material bongkaran masih diperlukan dari pihak sekolah, P2SP, dinas terkait, dan instansi yang berwenang.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta lapangan, dokumen kontrak, administrasi aset, serta hasil pemeriksaan teknis.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *