Freeport Jual 51 Persen Sahamnya ke Pihak Indonesia, Ignasius Jonan Tersenyum Sumringah

Nasional185 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia – Hari ini pemerintah Indonesia berhasil membuat PT Freeport Indonesia menyetujui kesepakatan menjual atau mendivestasikan 51% sahamnya kepada pihak nasional Indonesia.

Pemerintah memang ingin pihak Indonesia memiliki saham mayoritas di Freeport Indonesia. Hasil kesepakatan ini membuat Menteri ESDM, Ignasius Jonan, senyum sumringah.

Seperti diketahui, pengumuman kesepakatan ini disampaikan oleh Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson.

 

Senyum Sumringah Jonan Usai Freeport Sepakat Jual 51% SahamMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: Dok. ESDM

Perjuangan untuk menghasilkan kesepakatan tersebut cukup sulit, karena kedua belah pihak sempat sama-sama keras. Namun negosiasi terus dilakukan dan ada 3 kesepakatan besar yang dihasilkan. Berikut kesepakatannya:

  • Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51% saham kepada pihak Indonesia
  • Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.
  • Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK)
Baca juga:  Benny Mamoto, Putra Kawanua Yang Lolos Calon Dewas KPK
Senyum Sumringah Jonan Usai Freeport Sepakat Jual 51% SahamMenteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: Dok. ESDM

Pemerintah juga menjanjikan perpanjangan izin tambang kepada Freeport selama 10 tahun, atau hingga 2031. Kontrak Freeport di Papua akan habis pada 2021. Perpanjangan izin ini diberikan dengan 4 syarat:

  • Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK)
  • Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia
  • PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur
  • Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia
Baca juga:  CEP Ikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Yang Diselenggarakan Oleh Lemhanas Dan KPU

Adkerson memberikan catatan, keempat isu yang dirundingkan, yaitu stabilitas investasi jangka panjang, kelanjutan operasi Freeport hingga 2041, pembangunan smelter, dan divestasi saham adalah 1 paket. Semuanya harus disepakati sekaligus karena saling terkait, tidak bisa dipisah-pisahkan.

Ia menambahkan, Freeport berkomitmen untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Adkerson juga mengatakan, Freeport membutuhkan stabilitas jangka panjang untuk menjamin investasinya 20 tahun ke depan. (red/TI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *