AMTI Ingatkan Penegak Hukum Tidak Pandang Bulu, Siap Kawal Laporan Pedagang

Manado94 Dilihat

Manado / transparansiindonesia – Laporan pedagang tradisional di Kota Manado terhadap kebijakan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Ferry Keintjem ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Tinggi Sulut juga mendapat perhatian LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI). Hal tersebut disampaikan pada Ketua Umum AMTI, Tommy Turangan SH .

Rabu (13/9/2017) Turangan menjelaskan halangan tak main-main dalam hal mengawal proses hukum yang melibatkan masyarakat. Bahkan, jebolan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini mengingatkan agar penegak hukum bertindak cepat dalam respon masyarakat, Turangan menyebutkan masalah supremasi hukum.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Kadis Perindag Manado Terkait Pembongkaran Sentra UMKM

“AMTI juga ikut mengawal dan memonitor tiap saat perkembangan laporan dugaan penyimpangan dan dugaan peraturan yang telah terjerumus ke Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut. Bila kemudian terindikasi penegakan hukum diperlambat, kami tidak segan-segan menindaklanjuti ini sampai ke Mabes Polri, maupun KPK, ingatlah hukum tidak bersifat diskriminatif, tapi adil, aparat kepolisian harus tegakkan hukum, “kata Turangan melalui WhatsApp.

Aktivis muda vokal yang kini berkiprah di Jakarta itu tidak mau mentolerir perlakukan-tindakan pejabat publik yang banyak masyarakat. Jika kelak ditemukan kejanggalan terhadap penyelesaian kasus atas laporan pedagang, AMTI bersitegas untuk melawan.

Baca juga:  Turangan; Terkesan Lecehkan Pimpinan, Walikota Harus Evaluasi Kadis Perindag

“Silahkan masuk secara transparan, jangan aturan penyidik ​​dalam kasus ini. Sikap AMTI jelas, kalau untuk hal yang ini kita tidak berkompromi, kita terus konsisten mengawal laporan pedagang, kalau mana penyidik ​​terindikasi bermain mata dengan terlapor maka kita akan siap melawan, “papar Turangan menutup. (dwo / TI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *