Ditlantas Polda Sulut Gencarkan Operasi Knalpot Brong, Utamakan Kenyamanan Warga

“Kombes Pol Yudi Kristanto: operasi knalpot brong demi keselamatan dan ketertiban”

Foto Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Yudi Kristanto.
Foto Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Yudi Kristanto.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM,MANADO,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara terus memperkuat penertiban penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah hukum Polda Sulut sebagai bagian dari komitmen menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi penertiban dilaksanakan secara berkesinambungan melalui sinergi Ditlantas Polda Sulut bersama seluruh Satuan Lalu Lintas di tingkat polres. Langkah tersebut sekaligus menjadi respons atas meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan kendaraan bermotor akibat penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Yudi Kristanto, saat ditemui di ruang kerjanya di Markas Ditlantas Polda Sulut, Kamis (30/7/2026), menegaskan bahwa operasi knalpot brong merupakan implementasi penegakan hukum di bidang lalu lintas sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman.

Baca juga:  LSM-AMTI Pertanyakan Penanganan Perkara Dana Hibah KPU Minsel, Turangan; Kok Belum Ada Penetapan Tersangka..??

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai standar bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas, melainkan berpotensi mengganggu ketenteraman warga, memicu keresahan di lingkungan permukiman, serta dapat berdampak terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar teknis sebagaimana telah ditetapkan. Tujuan utama kami menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Yudi Kristanto.

Dirlantas menjelaskan, setiap pelaksanaan operasi selalu mengedepankan pendekatan humanis. Petugas lebih dahulu memberikan edukasi dan pemahaman kepada pengendara mengenai dampak negatif penggunaan knalpot bising terhadap masyarakat maupun keselamatan berlalu lintas.

Kendati demikian, terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, aparat tetap menerapkan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan penindakan di lapangan, Ditlantas Polda Sulut terus meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi sebagai upaya membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya mematuhi standar kendaraan bermotor.

Baca juga:  Kapolres Kotamobagu Ikut Serta Dalam Penyambutan Kapolda Sulut Yang Baru

Kombes Pol Yudi Kristanto juga mengajak kalangan generasi muda, komunitas otomotif, serta seluruh pengguna kendaraan bermotor agar berperan aktif mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan tidak lagi menggunakan knalpot bising.

Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan kualitas keselamatan di jalan raya.

Melalui operasi penertiban secara konsisten, Ditlantas Polda Sulut berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat ditekan secara signifikan. Kondisi tersebut diharapkan mampu menghadirkan suasana berkendara yang lebih tertib, aman, nyaman, serta memberikan ketenangan bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *