Situmorang Sebut Novanto Tak Bisa Lari, KPK Punya 200 Bukti

Nasional321 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus e-KTP berakhir anti klimaks buat KPK. Hakim Cepi Iskandar yang memimpin praperadiilan memutuskan menerima gugatan Setya Novanto dan memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak sah.

Namun demikian, kekalahan itu tampak direspon cepat oleh salah satu pimpinan KPK, Saut Situmorang yang mengatakan menindaklanjuti kelakahan KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK akan memastikan bukti terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP sudah lebih dari cukup.

Baca juga:  AMTI Warning Para Kades, Turangan; Penyaluran BCBP Harus Tepat Sasaran

“Putusan pengadilan kita hormati, hargai. Kita tunggu saja. Dia (Setya Novanto) nggak akan bisa lari. 200 lebih bukti,” Kata Saut Situmorang dalam sebuah diskusi di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Menurut Saut sendiri bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP sudah sesuai dengan aturan. Saut juga menambahkan bahwa pemetaan kasus e-KTP sudah berlangsung sejak setahun yang lalu.  (red/TI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *