Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Mopolo, Berhasil di Ringkus Tim Polsek Ranoyapo

Minsel, Uncategorized164 Dilihat

Amurang / transparansiindonesia.com – Jajaran Personil Polsek Ranoyapo, berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan di Desa Mopolo kecamatan Ranoyapo, adalah FM alias Enda, (30 tahun) warga Desa Mopolo Esa, tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban AL alias Alwi, (18 tahun ) warga desa Mopolo.

Kapolsek Ranoyapo Iptu Mulyadi Lontaan saat dionfirmasi oleh jurnalist transparansiindonesia.com di kantor Polsek Ranoyapo pada Senin Malam (23/10), katakanlah kasus penganiayaan ini terjadi didesa Mopolo pada tanggal 15/9/2017, hari Jumat, saat itu korban bersama teman mengendarai motor Kean Tompasobaru, namun di desa Mopolo Korban bersama rekannya ini di hadang oleh tersangka FM dan langsung melakukan penganiayaan, akibatnya korban harus dilarikan ke Puskesmas Ranoyapo untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga:  Lomba Riau Off road Adventure 2024 secara resmi di tutup Danrem 031/Wira Bima.

“Namun Setelah dilayangkan surat panggilan selesai dua kali, tersangka tidak mau kooperatif dengan pihak kepolisian, maka saya mengeluarkan surat perintah penangkapan (Sprintkap) dengan Nomor; No.SP.Kap / 05 / X / 2017 / reskrim, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, dan pada Senin malam (23/10) tersangka berhasil dirigkus di desa Mopolo, dan saat ini mendekam di Ruang tahanan Polsek Ranoyapo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan tersangka, juga berkat kesigapan personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ranoyapo Bripka David Sumangkut, yang dibantu oleh tiga anggota Reskrim lainnya, Brigadir Riki Liow, Brigadir Erwin Lolowang, dan Bripda Alfa Siwu.

Baca juga:  Pemkab Minsel Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Tersangka dituntut dengan pasal 351 ayat satu tentang penganiayaan” tutup Kapolsek Lontaan. ( Hengly / TI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *