Maesaan/transparansiindonesia.com – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Maesaan, Rabu (25/10), Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang mengumpulkan para Hukum Tua se-kecamatan Maesaan, Guna Mensosialisasikan Penanda-tanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MOU) antara tiga pimpinan institusi yakni Kapolri, Mendagri dan Mendes PDTT, pada 20 Oktober yang lalu.
Di depan para HukumTua Kapolsek Liwutang menyampaikan bahwa sejak de tekennya kesepakatan antara ketiga institusi ini, maka para Bhabinkamtibmas di beri kewenangan untuk mengawasi dana desa, agar supaya para Hukum Tua selaku pengguna anggaran Dana Desa, dapat menggunakan dana APBN tersebut dengan baik dan benar, sehingga pembangunan di desa yang didanai oleh Dandes betul-betul akan terlihat hasilnya.
“Kegiatan yang dilakukan ini, guna menindak-lanjuti MOU antara Polri, Kemendagri dan Kemendes PDTT beberapa waktu lalu, dan saat berpedoman dari MOU tersebut maka para Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa sesuai wilayah kerjanya wajib mengawasi penggunaan dana desa, agar tidak menyimpang” kata Kapolsek Verry Liwutang salam wawancaranya dengan jurnalist transparansiindonesia.com seusai kegiatan tersebut.
Kapolsek pun menyampaikan agar para HukumTua wajib melaksanakan musyawarah desa, yang disertaibdenan dokumentasi, dan Bhabinkamtibmas wajib untuk melihat hasil Mudes (Musyawarah Desa) tersebut, serta Camat tidak boleh mengintervensi Polri dalam pengawasan Dandes.
“Setiap kegiatan yang didanai oleh dandes, harus melalui hasil Musyawarah Desa, dan para HukumTua wajib melaksanakan Musyawarah desa tersebut, serta harus ada dokumentasinya, bhabinkamtibmas wajib mengetahui hasil Mudes tersebut, para HukumTua juga wajib memasang baliho APBDes, dan harus dapat dilihat oleh warga masyarakat, serta pengerjaan yang dibiayai oleh dana desa harus swakelola, tidak boleh dikontrakan.” tambah Liwutang.
Ia pun menegaskan kepada para bhabinkamtibmas untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik dan benar, jangan ada kongkalinkong dengan HukumTua, apabila asa oknum HukumTua yang diduga menyalah gunakan dandes, para bhabinkamtibmas juga harus bekerja sama dengan pendamping desa dalam menjalankan tugasnya.
“Ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan giat sosialisasi seperti ini diwilayah tugas polsek Tompasobaru, setelah sebelumnya pada hari Senin (23/10), juga dilaksanakan di Kecamatan Tompasobaru.” jelas Liwutang.
Camat Maesaan Drs Joike Tangkere MPd, melalui Sekcam Jelly Nelwan SPt, juga menghimbau kepada para HukumTua agar dalam menggunakan anggaran dandes, pergunakanlah sesuai dengan peruntukannya, jangan sampai terlibat kasus korupsi, yang akhirnya dapat berurusan dengan pihak berwajib.
Hadir dalam Kegiatan ini, Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang, Wakapolsek Iptu Robby Tangkere, Camat Maesaan Joike Tangkere, Sekcam Jelly Nelwan, Para HukumTua Se-Kecamatan Maesaan, Bhabinkamtibmas dan Kanit Polsek Tompasobaru, pendamping desa, Sekdes dan bendahara desa serta staf pegawai kecamatan Maesaan. (Hengly/TI)