Jakarta/transparansiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai tudingan pengacara Setya Novanto, yang mencurigai KPK main mata dengan sejumlah politisi PDIP terkait Kasus e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa sebaiknya pengacara Novanto fokus dengan pembelaan kliennya didalam proses persidangan, tidak justru bermanuver yang bukan persoalan Novanto.
Sebaiknya kuasa hukum fokus pada pembelaan klien. Terkait dengan dakwaan tentu KPK memiliki strategi dalam proses pembuktian nantinya,” kata Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember 2017.?
Febri mengisyaratkan, tidak dicantumkan nama-nama lain seperti dalam dakwaan terdakwa e-KTP lainnya, tak berarti nama-nama tersebut hilang. Melainkan, terang Febri, saat ini, pihaknya tengah fokus menguraikan sangkaan kepada Setya Novanto sebagai terdakwa.
“Konstruksi hukum dakwaan secara umum sama, namun tentu KPK saat ini fokus menguraikan perbuatan terdakwa. Seluruh pihak yang diduga menerima saat ini dituangkan dalam kelompok-kelompok yang diuraikan di dakwaan,” kata Febri.
Febri menekankan, penyidikan e-KTP tidak berhenti di Setya Novanto. Dengan proses yang berjalan ini, Febri memastikan itu akan terus berkembang. Sehingga bila ditemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya tak akan segan-segan menjeratnya sebagai tersangka.
“Ini tentu dapat terus berkembang sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan,” kata Febri.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, curiga Komisi Pemberantasan Korupsi ‘main mata’ dengan sejumlah politikus tertentu. Sejumlah nama tidak ada dalam dakwaan mantan Ketua DPR tersebut. (red/TI)*
sumber/viva