Minsel/transparansiindonesia.com – Prestasi yang luar biasa, itulah kalimat yang pantas disematkan kepada anggota Tim Buru Sergap (Buser) Polres Minahass Selatan, bagaimana tidak, hanya dalam waktu 2×24 jam pasca terjadinya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tawaang Kecamatan Tenga, tersangka MK (Meksiko) berhasil diringkus Tim Buser, setelah sempat melarikan diri keluar daerah.
Tersangka MK alias Meksiko alias Ungke alias Adit, adalah warga Boroko Kabupaten Bolmut berhasil diamankan Tim Buser Polres Minsel atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban Alfa Kumaat, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam jenis pisau badik, yang terjadi pada Kamis dinihari (22/2/2018), didesa Tawaang, usai keduanya pesta miras.
“Setelah sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, Tim Buser Polres Minsel berhasil meringkus tersangka di Desa Olondano, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dimana tersangka mengalami luka tembak dikaki kiri karena berusaha melawan petugas.” kata Kapolres Minsel AKBP Winardi Prabowo SIK, dalam press realesenya dengan sejumlah wartawan biro minsel.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan tersangka menikam korban, baju tersangka, dan sepeda motor milik tersangka yang tertinggal di TKP, sudah diamankan polres Minsel untuk keentingan penyelidikan lanjutan.
“Tersangka MK (Meksiko) dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.” tutup Kapolres Winardi. (Hengly/TI,)*