Jadi Tersangka Kasus Suap, Golkar Non-Aktifkan Bupati Bekasi

Nasional254 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap kasus dugaan suap proyek Meikarta. Partai Golkar prihatin kadernya tersebut tersangkut korupsi.

“Partai Golkar prihatin atas ditetapkannya Sdr Neneng Hasanah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10/2018).

Golkar, kata Ace, akan memberikan sanksi tegas terhadap Neneng yang juga Ketua DPD Golkar Bekasi. Bupati Bekasi itu akan dinon-aktifkan dari kepengurusan Partai Golkar.

“Sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas,” tuturnya.

Baca juga:  HPN 2025, Turangan; Jadilah Pers Yang Berintegritas Mengawal Ketahanan Pangan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI itu meminta kepada seluruh kader Golkar untuk terus menjaga marwah Partai Golkar. Dia juga mengingatkan seluruh kader, terutama para kepala daerah maupun anggota DPR dan DPRD, untuk tidak melanggar hukum.

“Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata,” kata Ace.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca juga:  4 Wartawan Dianiaya, 1 Nyaris Diperkosa, LSM-AMTI Desak Kepolisian Tangkap Wali Korong

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *