Tidak Transparan, AMTI Soroti Proyek di Rusun Tipar Cakung

DKI Jakarta120 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan pekerjaan pagar di Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur, dinilai tidak transparan karena tidak memasang papan proyek.

Maka dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) menyoroti proyek tersebut, karena tidak ada keterbukaan atau tidak transparan kepada masyarakat, diketahui Proyek tersebut dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas terkait dalam hal ini suku dinas perumahan Jakarta Timur.

Ketua Umum AMTI Tommy Turangan mengatakan bahwa pekerjaan kedua proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena tidak transparan kepada masyarakat, dimana dilokasi proyek tidak dipasang papan informasi (Papan Proyek).

Baca juga:  Ciptakan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Besar

“Sudah dua minggu berjalan pelaksanaan proyek, tapi papan proyek tidak dipasang, ini jelas menyalahi aturan, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi ke publik, ini harus diselidiki jangan-jangan ada kongkalingkong dalam proyek ini,” tegas Turangan.

Dengan Tegas Turangan pun meminta kepada kasudin Perumahan Jakarta Timur, untuk menegur kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, agar segera memasang papan proyek tersebut.

“Saya minta dengan tegas agar pihak yang berkompeten dalam hal ini Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur, untuk menegur kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, agar segera memasang papan proyek, dan kalaupun akan dipasang, agar diletakan di tempat yang mudah dilihat maasyarakat, jangan ditaruh ditempat yang tersembunyi, yang susah dilihat masyarakat, oengerjaannya harus transparan, agar masyarakat mengerti,” kata Turangan dengan jelas dan tegas.

Baca juga:  Pelayanan Oknum Pengelola Limbah Pulo Gadung Meresahkan Warga

(red)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *