Kemendagri Apresiasi Pemkab Minsel Terkait Penetapan Pejabat Kepala Desa

Minsel391 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, melalui Dirjen Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, terkait Penetapan Pejabat Kepala Desa di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, yang sudah mengacu pada UU Nomor 06 tahun 2016 dan PP Nomor 43 tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Kemendagri Melalui Direktur Penataan dan Adminsitrasi Pemerintah Desa, kepada Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, dalam kunjungannya ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Jumat, 07 Desember 2018.

Bupati Tetty Paruntu yang didampingi Kabid Pemdes DPMPD Minsel, Altin Sualang SSTP, berkunjung ke kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes DR.Nata Irawan dan Direktur Penataan dan Adiminsitrasi Pemerintah Desa Drs.Aferi Syamsidar MSi beserta jajarannya.

Dalam kunjungan Bupati Tetty Paruntu ke Kemendagri tersebut, membahas berbagai program, terkait Pemerintahan Desa, diantaranya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (HukumTua) secara serentak, Pengelolaan Adminstrasi, serta pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, dan juga membicarakan mengenai Program Dana Kelurahan.

Baca juga:  FDW Kunjungi Kementerian PPN, Minsel Bakal Jadi Daerah Tempat Pengembangan Kelapa

Untuk Kabupaten Minsel sendiri, pelaksanaan pemilihan Kepala desa (HukumTua) serentak, akan digelar oada bulan Oktober 2019 mendatang, dan akan diikuti oleh 105 Desa yang ada di Minahasa Selatan.

Sementara itu Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, memberikan dorongan kepada Bupati Tetty Paruntu untuk melakukan sinkrilonisasi serta penguatan kepada Kapasitas dan peran pemerintah desa, dan menyingkronkan dengan berbagai program SKPD dan Program Pemerintah Desa.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati Ibu DR.Christiany Eugenia Paruntu, bersama Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH, yang dalam penetapan pejabat kepala desa, sudah mengacu pada UU Nomor 06 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014,” kata Dirjen Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, Afery Syamsidar.

Baca juga:  'Police Goes to School' Polres Minsel Sambangi SMPN 4 Tumpaan

Bupati Minahasa Selatan DR.Chriatiany Eugenia Paruntu SE, menyambut gembira dengan apa yang disampaikan oleh Arif Syamsidar, dan akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan berbagai program mengenai pemerintahan desa, terlebih akan memasuki pelaksanaan Pilhut serentak, serta juga akan terus meningkatkan kapasitas pemerintah desa, melalui pelatihan-pelatihan dan Bimbingan Teknis.

“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan, dan ini akan menjadi penyemangat kita dalam membangun Minahasa Selatan, sesuai dengan salah satu program Nawacita Pak Presiden Joko Widodo, yakni membangun dari daerah pinggiran,” kata Bupati Tetty Paruntu.

 

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *