Minsel, transparansiindonesia.co.id – Gerak cepat dilakukan oleh jajaran pemerintah desa Temboan dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2026.
Dimana setelah anggaran dana desa Temboan berhasil masuk ke rekening desa, selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan melakukan pencairan dana yang dialokasikan untuk masyarakat melalui bantuan langsung tunai (BLT).
Penyerapan anggaran dana desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan terbilang cukup cepat dibandingkan dengan beberapa desa lainnya di Kecamatan Maesaan.
Hal tersebut dikarenakan syarat penyerapan anggaran dana desa berhasil dipenuhi oleh pemerintah desa termasuk berbagai laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa ditahun sebelumnya.
Setelah alokasi anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk BLT berhasil diserap, selanjutnya oleh pemerintah desa langsung melaksanakan penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dari dana desa untuk desa Temboan tahun 2026, berjumlah 15 KPM.
Jumlah tersebut sesuai dengan hasil musyawarah desa tentang penetapan jumlah keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2026, sebagaimana yang disampaikan oleh penjabat HukumTua desa Temboan Relly Sumerah S.Pd.
BLT dana desa diketahui merupakan salah satu prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2026, dan untuk jumlah penerima manfaat serta nominal uang yang diterima disesuaikan dengan apa yang diputuskan dan ditetapkan dalam musyawarah desa.
Dari hasil musyawarah desa, selain menetapkan jumlah penerima manfaat sebanyak 15 KPM, juga ditetapkan jumlah atau nominal uang yang diterima oleh setiap KPM yakni masing-masing akan menerima sebesar Rp. 100.000 setiap bulan.
“Jadi sesuai dengan hasil musyawarah desa ditetapkan jumlah KPM sebanyak 15 KPM, dan masing-masing KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000 setiap bulannya, hasil musdes tersebut telah tertuang dalam berita acara hasil musyawarah desa Temboan,” jelas Relly Sumerah.
Berkurangnya jumlah uang tunai yang diterima oleh masing-masing KPM, juga dampak dari efisiensi anggaran sehingga untuk alokasi anggaran dana desa Temboan tahun 2026 turun jauh dibandingkan dengan apa yang diterima oleh desa Temboan ditahun-tahun sebelumnya.
“Merealisasikan salah satu program kerja pemerintah desa yang didanai oleh dana desa, maka kami jajaran pemerintah desa Temboan melaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai kepada 15 KPM,” ujar Relly Sumerah.
Untuk BLT yang disalurkan oleh pemerintah desa kepada 15 KPM adalah untuk lima bulan pertama ditahun 2026 yakni dari bulan Januari hingga bulan Mei.
Dan nantinya penyaluran BLT akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026, sehingga masing-masing KPM akan menerima BLT selama 12 bulan dengan besaran Rp. 100 ribu setiap bulan.
Ia pun berharap agar bantuan langsung tunai yang diterima oleh masing-masing KPM dapat bermanfaat guna bagi penerima, dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penyaluran bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang berhak dan layak menerima, diutarakan penjabat HukumTua Relly Sumerah merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat yang mengaturnya dalam prioritas penggunaan anggaran dana desa dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat guna bagi warga penerima manfaat dan digunakan sesuai kebutuhan, program bantuan langsung tunai ini merupakan upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, jadi BLT ini merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa ditahun 2026,” jelasnya. (Hen)*
