Sulut, transparansiindonesia.co.id — Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut), untuk turun tangan dan menelusuri, terkait surat edaran dari Majelis Daerah GPdI Sulut ke Gereja-Gereja untuk dibacakan ke Jemaat, untuk memilih salah satu Calon Legislatif, yang merupakan anggota GPdI.
Tommy Turangan SH, yang juga merupakan anggota Jemaat GPdI, mengatakan bahwa Bawaslu harus dengan tegas menelusuri surat edaran tersebut yang ditanda-tangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Daerah GPdI Sulut, dan kalau ada temuan pelanggaran pidana, Bawaslu harus berani bertindak, karena dilingkungan Gereja, dalam aturan Pemilu, tidak boleh melaksanakan Kampanye, ataupun mengarahkan wajib pilih (Masyarakat) untuk mendukung calon legislatif tertentu.
“Bawaslu harus tegas dalam hal ini, Bawaslu Sulut harus berani menyelidiki surat edaran tersebut, karena jika itu melanggar aturan dan terbukti, jelas ada pidananya, karena mengarahkan jemaat untuk mendukung Caleg tertentu, itu melanggar aturan, kita lawan hal-hal yang seperti itu,” tegas Turangan.
Ia pun mengatakan bahwa Surat Edaran dari MD GPdI Sulut, yang dibacakan oleh sebagian Gembala Sidang, bisa menimbulkan Polemik di tengah-tengah Jemaat, karena pilihan setiap Jemaat pasti berbeda-beda, dan hal tersebut berpotensi terjadinya perpecahan ditengah jemaat.
(red)*