Terkait Pelanggaran Adminstratif FER, Bawaslu Harus Buktikan Laporan

SULUT7 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu calon legislatif yang dilakukan oleh calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Felly Runtuwene, berada pada tahap dengar pendapat saksi ahli terlapor, Senin (18/3) di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut).

Saksi ahli yang diajukan pihak terlapor merupakan mantan Anggota Bawaslu RI Bidang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Kode Etik periode 2012-2017, Nelson Simanjuntak.

Setelah diambil sumpah, saksi ahli terlapor langsung dicecar pertanyaan berkaitan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu oleh pimpinan sidang.

Baca juga:  Jelang Pilkada Serentak 2020, Tetty Cs Dengarkan Arahan dari Airlangga Hartarto

Dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, Nelson mengatakan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu memerlukan kajian lanjutan secara komprehensif, baik ditingkat Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

“Dalam proses, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan perlu kajian secara cepat. Bila kajian tersebut sudah dipenuhi unsur-unsurnya, baik formil maupun materil,” terang Nelson.

Dirinya menegaskan laporan dari masyarakat belum bisa dijadikan sebagai temuan, yang sifatnya sebatas laporan, sebab Bawaslu yang harus mencari temuan tersebut.

“Laporan masyarakat tidak bisa dikatakan temuan, sebab temuan pada prinsipnya merupakan hasil dari laporan tersebut, Bawaslu yang harus membuktikan,” tegasnya.

Baca juga:  LSM-AMTI; PHO Pekerjaan Belum Tuntas, Diduga Ada Permainan Antara BPJN Sulut Dan Pihak Kontraktor

Pelanggaran administrasi pemilu, bisa dikenakan, apabila jelas secara aturan.

“Dikatakan pelanggaran administrasi pemilu bila tidak memenuhi syarat pendidikan, syarat usia pemilih, lokasi pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai aturan, berkonvoi lintas daerah,dan sebagainya,” pungkasnya.

 

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *