HS, Pelaku Pengancaman Terhadap Jokowi, Diringkus Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya

Nasional322 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Tersangka Kasus pengancaman terhadap Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowi Widodo, tersangka diciduk Tim Polda Metro Jaya setelah video yang memperlihatkan tersangka Hermawan Susanto (HS) mengancam akan memenggal kepala presiden.

Tersangka Hermawan Susanto (Lk, 25 th) yang sesuai identitas merupakan warga Palmerah Barat 1, RT 009/RW 007 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, ditangkap di Tim Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro Parung, Jalan Anggrek Metro IV/Blok A5, Nomor 14 RT 02/ RW 07, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Tersangka Hermawan Susanto ditangkap karena melakukan pengancaman dengan videonya yang mengatakan akan memenggal Kepala Presiden Republik Indonesia, yang ia lakukan sewaktu melakukan aksi di Depan Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu (10 Mei 2019) sekitar pukul 14:00 WIB.

Baca juga:  Terima Tamu Di Padepokan Garudayaksa, Ketum Elang 3 Hambalang Ajak Perkuat Silahturahmi

Dalam video tersebut, Tersangka HS, mengeluarkan kata-kata seperti ini, ‘Dari Poso Nich,, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal kepalanya demi Allah’.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka adalah berawal dari adanya rekaman video pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang viral di Medsos, selanjutnya Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, yang dipimpin AKBP Jerry Raimond Siagian SH.SIK.MH, melakukan penyelidikan dan pemyidikan sehingga pelaku yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut diketahui bernama Hermawan Susanto.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Tim berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Metro Parung, Bogor. Pada saat dilakukan introgerasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Kemudian Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, melalukan penggeladahan di Palmerah Jakarta Barat, dan ditemukan pakaian, tau dan tutup kepala, yang digunakan pelaku, melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Presiden Sampaikan Penghematan APBN, CEP; Saya Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Satu buah Kartu Tanda Pengenal atas Nama Hermawan Susanto, 1 buah Fotocopi kartu keluarga, 1 buah HP merek Xiaomi warna putih, 1 buah peci warna hitam, 1 buah jacket warna cokelat, dan 1 buah tas warna hitam.

Ketika di lakukan intrograsi oleh petugas, sang pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dan mengatakan bahwa ia spontan melakukannya dan ia khilaf serta memohon maaf.

(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP