Hadapi Gugatan Prabowo, 33 Kuasa Hukum Disiapkan Jokowi, Ini ke-33 Nama Tim Hukum TKN

Nasional384 Dilihat

JAKARTA, transparansiindonesia.co.id – Sebanyak 33 kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-Ma’ruf Amin siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yakni Yusril Ihza Mahendra, Teguh Samudera, Ade Irfan Palungan, Luhut MP Pangaribuan, Andi Syafrani, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasang Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta, Tanda Perdamaian Nasution, Muslim Jaya Butar Butar, Taufik Basari, Dini Shanti Purwono, Destinal Armunanto, Hafzan Taher, Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, Ade Yan Yan Hasbullah, Josep Panjaitan, Christoporus Taufik, Nurmala, Yuri Kemal Fadlullah, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P Wasesa, Eri Hertiawan, dan Muhammad Rullyandi.

“Intinya kami Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’aruf Amin telah siap 1000% untuk menghadapai persidangan pendahuluan, akan digelar Jumat (14/6/2019),” ujar salah satu kuasa hukum, Dr Fahri Bachmid SH MH, Selasa (11/6/2019) via pesan ke Tribun.

Baca juga:  LSM-AMTI; Penetapan Tersangka Terhadap Hasto, Bukti Penegakan Hukum KPK

Fahri Bachmid mengatakan, seluruh dalil permohonan yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno akan dipatahkan secara hukum yang telah disusun secara sistematis, matang dan terukur.

“Tentunya telah menyiapkan berbagai argumentasi yang berbasis legal -konstitusional, kami telah melakukan analisis yuridis maupun faktual secara tajam dan komprehensif sepanjang menyangkut dengan “fundamentum petendi” permohonan Pemohon BPN,” tuturnya.

Ia menegaskan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin yang dipimpin oleh Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc, sangat siap menghadapi berbagai agenda persidangan MK, dan telah melahirkan berbagai kongklusi hukum yang tepat dan responsif sebagai bantahan atas dalil Pemohon.

“Prinsipnya tim kuasa hukum Jokowi – Ma’ruf Amin telah siap untuk menghadapi semua agenda-agenda persidangan MK untuk PHPU Pilpres 2019,” katanya.

Baca juga:  Burhanuddin Bertemu Erick, Etika Kejaksaan Dipertanyakan, AMTI Minta Prabowo Copot Keduanya

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jikasemua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.

Sedangkan MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

 

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP