Terkait Dugaan Kasus Korupsi di PUPR, KPK Panggil Sekjen PBNU

Nasional8 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faizhal Zaini.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha.

Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Artha),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada modus investigasi Kamis (15/8/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Baca juga:  Presiden Jokowi Ikuti Sejumlah Agenda di Singapura

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca juga:  Jokowi Perlu Lebih Fokus Kurangi Pengangguran

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

(red)*