Sidang di Jakarta Utara Gunakan e-Court

Jakarta Transparansi Indonesia co.id— Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lewat video conference atau e-Court guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 24 Maret lalu.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari yang sama langsung melaksanakan terobosan sidang e-Court bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan rumah tahanan (Rutan) Cipinang melakukan sidang Acara Persidangan Biasa (APB) dengan menggunakan sarana video conference,” kata Nirwan dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Selain di Jakarta Utara, sidang E-court itu juga sudah diterapkan di Jakarta Selatan. Nantinya, lanjut Nirwan, sidang e-court itu juga bakal dilaksanakan oleh tiga wilayah lainnya.

Baca juga:  GMKI(70 Tahun) Melayani Indonesia: Tanggungjawab Negara Dan Peran Profetik-Otentik Ormas

Dalam e-court, kata Nirwan, jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan. Berbeda halnya dengan terdakwa yang tidak dihadirkan di pengadilan dan mengikuti persidangan dari rutan.

“Komunikasi dilakukan melalui media sarana video conference, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, yakni social distancing,” ujarnya.

Nirwan mengatakan e-court dilaksanakan hanya untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahanannya sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan.

“Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di Rutan/Lapas terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference,” mengutip surat Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga:  Ahok Tolak Bebas Bersyarat, Begini Kata PKS

Persidangan dengan menggunakan teleconference sendiri pernah dilakukan pada 2002 silam. Saat itu, kata Nirwan, Mahkamah Agung memberikan izin kepada Presiden ke-3 BJ Habibie untuk memberikan kesaksian lewat teleconference dalam kasus penyimpangan dana non-budgeter Bulog dengan terdakwa Akbar Tanjung.

Pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Kemudian, sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan mekanisme serupa.

Virus corona telah menginfeksi 790 orang di Indonesia hingga Rabu (25/3). Ada 58 orang meninggal dunia dan 31 orang sembuh dari Covid-19.