Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Wabah Covid-19 yang mewabah saat ini, tentunya sangat berdampak pada tingkat perekonomian dimana banyak warga yang kehilangan mata pencaharian, pendapatan ekonomi keluarga menurun, dan tentunya membuat masyarakat banyak yang butuh bantuan.
Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, terlebih di bidang ekonomi, dimana akibat pembatasan sosial dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, terus menyalurkan bantuan-bantuan kepada warga masyarakat.
Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa, mengalokasikan anggaran untuk bantuan penanganan dampak Covid-19, yang juga sebagai jaring pengaman sosial (Social Safety Net).
Sangatlah perlu dipahami bersama oleh warga masyarakat, mengenai jenis-jenis bantuan dari Pemerintah, dimana beberapa jenis bantuan tersebut, adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes), BLT dari APBD, Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat (BST-Kemensos), Bantuan Sembako dari APBD, BLT dari APBD, dan Bantuan Sembako dari APBN.
Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, adalah bantuan yang diperuntukkan bagi warga masyarakat terdampak Covid-19, dan yang benar-benar membutuhkan dimana penetapan calon KPM melalui Musyawarah Desa Khusus, dan ditetapkan melalui Perkades yang kemudian disahkan oleh Camat atas nama Bupati.
Besaran BLT-Dandes adalah Rp.600.000 setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan akan diberikan selama tiga bulan (April, Mei dan Juni).
Dan penanggung jawab dari BLT-Dandes tersebut adalah HukumTua selaku kuasa pengguna anggaran pengelolaan keuangan desa.
Perlakuan BLT Dandes ada tiga yakni;
I. Desa yang belum cair Dana Desa tahap 1, maka diprioritaskan untuk BLT-Dandes penanganan Covid-19.
II. Bagi desa yang telah cair Dandes tahap Satu namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT-Dandes penanganan Covid-19.
III. Bagi desa yang telah cair dana desa tahap satu dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon untuk pencairan tahap dua dan diprioritaskan untuk BLT-Dandes penanganan Covid-19.
Lalu siapakah mereka KPM yang layak mendapatkan BLT-Dandes,,? yakni mereka yang penghasilannya terdampak Covid-19, dan warga desa rentan sakit atau memiliki riwayat dakit menahun, dengan demikian ada desa lebih duluan beri bantuan, ada juga desa yang belum atau terlambat beri bantuan karena prosesnya diatas tadi.
Dan untuk BST Kemensos adalah bantuan tunai diperuntukkan atau rata-rata yang ada di perkotaan atau kelurahan, BLT-APBD jug adalah bantuan tunai dari dari dinas sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum termasuk dalam KPM BLT-Dandes atau jaring pengaman sosial lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari dana pemerintah pusat, dan Bantuan Sembako dari APBD adalah bantuan berupa bahan makanan yang anggarannya bersumber dari APBD baik Provinsi maupun Kabupaten.
Jadi pada dasarnya bantuan yang hadir saat ini, datang dari berbagai sumber, dan sebagai warga masyarakat penerima atau bukan penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus tahu dari mana asal sumber anggaran bantuan yang dimaksud.
PKH itu penanggung jawabnya adalah Kementerian Sosial (Kemensos), data dari mereka dan keluarga penerima PKH adalah dari Kemensos langsung, BPNT penanggung jawabnya adalah Dinsos Kabupaten dan Pembagiannya oleh Dinas Sosial langsung.
BLT-Dandes penanggung-jawabnya adalah pemerintah desa dalam hal ini HukumTua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengelolaan keuangan desa, dan BST atau bantuan sosial tunai penanggung-jawabnya adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.
(T2)*
