79 KPM Poopo Utara Terima BLT-Dandes Tahap II

Minsel8 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Desa Poopo Utara, Kecamatan Ranoyapo, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap ke-dua, atau BLT-Dandes untuk Bulan Mei.

Untuk diketahui bahwa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-Dandes) akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp.600.000 setiap bulan, selama bulan April, Mei dan Juni tahun 2020.

Pemerintah Desa Poopo Utara, melalui HukumTua Carl J Lumintang, memimpin penyaluran BLT-Dandes bagi keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, dimana warga yang hadir tetap memperhatikan protokol kesehatan yang diberlakukan, dimana warga yang menerima BLT-Dandes serta semua yang terlibat dalam kegiatan penyaluran tersebut diwajibkan memakai masker dan harus mencuci tangan sebelum memasuki ruangan penyaluran BLT-Dandes.

Baca juga:  Polres Minsel Amankan 5 Warga Yang Lagi Asyik Pesta Lem

Penyaluran BLT-Dandes tahap ke-dua dari Pemdes Poopo Utara kepada KPM BLT-Dandes, dilaksanakan pada Minggu Sore 31 Mei 2020, dan Desa Poopo Utara merupakan satu-satunya hingga saat ini ditengah diwilayah Kecamatan Ranoyapo yang sudah menyalurkan BLT-Dandes kepada keluarga penerima manfaat.

Giat Penyaluran BLT-Dandes kepada keluarga penerima manfaat tersebut, diawasi langsung oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd, Kapolsek Ranoyapo Iptu Rani Rorong SE yang diwakili oleh Kanit Binmas Herdy Manese, pendamping desa, dan BPD.

HukumTua Desa Poopo Utara Carl J Lumintang mengatakan bahwa, sebelumnya juga pemerintah desa Poopo Utara telah menyalurkan BLT-Dandes tahap ke-Satu kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes pada Minggu, 24 Mei 2020.

Baca juga:  Grace Sigar Resmi Jabat Pelaksana Tugas HukumTua Desa Tumani Selatan

Ia juga mengatakan agar Bantuan Langsung Tunai Dana yang dianggarkan melalui dana desa tersebut, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dipergunakan sesuai kebutuhan bukan keinginan, dan juga belanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif.

“Saya menghimbau agar kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, gunakan untuk keperluan, dan belanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif,” kata HukumTua Carl Lumintang.

(Hengly)*