Bentuk Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa, Franklin Mokoagow Pampang Baliho APBDes

Minsel58 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Anggaran Dana Desa (Dandes) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan ke setiap desa di Kabupaten Minahasa Selatan dimana anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten tersebut diperkirakan setiap sekitar 1 Milliar lebih per desa.

Anggaran dengan Jumlah fantastis tersebut, sangat rawan diselewengkan bila ada saja yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan lebih dalam pengelolaan keuangan desa.

Warga masyarakat desa, tentunya mempunyai andil penting dalam hal pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, agar anggaran dapat direalisasikan dengan tepat sasaran dan bermanfaat guna bagi pembangunan desa.

Dan salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yakni adanya Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang harus dipampang di tempat umum dan mudah dilihat oleh masyarakat, agar nantinya masyarakat dapat mengetahui segala jenis kegiatan yang sementara dan akan dilaksanakan dengan dibiayai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Baca juga:  Salurkan BLT-DD Kepada 86 KPM, Sumangkut Ingatkan Pergunakan Sesuai Kebutuhan

Dan salah satu Desa di Kabupaten Minahasa Selatan yang merealisasikan bentuk transparansi informasi publik dalam bentuk baliho APBDes yang dipampang ditempat umum adalah Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo.

Desa yang dipimpin oleh Penjabat HukumTua Franklin Mokoagow, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, harus dipublikasikan ke masyarakat melalui baliho APBDes yang dipampang di kompleks kantor desa.

Franklin Mokoagow mengatakan bahwa, hal tersebut yakni pemampangan baliho APBDes, adalah sebagai bentuk dari transparansi pengelolaan keuangan desa, dimana dalam baliho APBDes tersebut dituangkan sumber anggaran dan alokasi kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari ADD, Dandes maupun PADes.

Baca juga:  Desa Mopolo Gelar Musrenbang, Pembangunan Infrastruktur Dominan Usulan

Dikatakannya pula, bila nanti ada perubahan dalam kegiatan APBDes, nantinya juga akan dibuat Baliho APBDes-P, agar publik mengetahui kegiatan apa yang dirubah dan anggaran-nya kemana, begitu pula bila nantinya segala pengelolaan keuangan atau segala kegiatan pembangunan desa yang menggunakan anggaran Dandes, ADD, PADes telah rampung, ia mengatakan akan dituangkan kesemuanya dalam baliho realisasi kegiatan APBDes.

“Hal ini kita lakukan sebagai bentuk transparansi informasi publik, karena setiap jenis kegiatan harus dipublikasikan dan masyarakat berhak tahu akan diapakan anggaran Dandes maupun ADD, maka dari kota Pampang Baliho APBDes,” ujar Franklin Mokoagow, penjabat HukumTua yang juga dikenal care dengan para awak media. (Hengly)*