Diduga Selewengkan Dandes, AMTI Minta APH Periksa Oknum Kades Tj Belit Selatan

Minsel1080 Views

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh oknum kepala desa yang adalah selaku kuasa pengguna anggaran pengelolaan keuangan desa.

Anggaran dana desa, merupakan anggaran dari pemerintah desa yang diperuntukkan bagi setiap desa, di Indonesia untuk pembangunan yang ada didesa.

Namun, anggaran dana desa (Dandes) sering disalah gunakan oleh oknum kepala desa guna memperkaya diri sendiri.

Dugaan penyelewengan dana desa, diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Tanjung Belit Selatan, Kampar Kiri Hulu, Riau, dimana berdasarkan hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Kampar, ditemukan ada anggaran kurang lebih Rp.500 juta yang belum ditindaklanjuti oleh oknum Pejabat Kepala Desa Tanjung Belit Selatan, Rajilus.

Akan halnya tersebut, maka selaku lembaga penggiat anti korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa penyelewengan dana desa adalah dua perbuatan yang melanggar hukum, karena anggaran dana dari pemerintah diperuntukkan untuk kemajuan pembangunan yang ada di Desa, bukan untuk dipakai oleh oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri.

Baca juga:  PMT Posyandu, Upaya Pemdes Motoling Tingkatkan Kualitas SDM Dan Cegah Stunting

Ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan didesa Tanjung Belit Selatan, untuk menindaklanjuti temuan dari Inspektorat daerah Kampar, yang dimana ada anggaran ratusan juta rupiah yang belum ditindaklanjuti oleh oknum pejabat kepala desa.

“Dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa Tanjung Belit Selatan, hasil temuan dari Inspektorat daerah, harus segera mendapatkan perhatian dari pihak Aparat Penegak Hukum, segera lakukan penyelidikan dan bila terbukti melakukan tindakan korupsi, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Turangan.

Baca juga:  Gerak Cepat Pemdes Mopolo Esa, Laksanakan Pengerjaan Rabat Beton Melalui Anggaran Dandes

Bahkan dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa tersebut, juga oleh unsur BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda didesa setempat, juga mendesak agar pengelolaan keuangan desa mendapat atensi dari pihak terkait untuk dilakukan penyelidikan, dan langsung diproses hukum jika oknum kepala desa melakukan penyelewengan dana desa.

Karena, ada begitu banyak anggaran atau dana yang masuk ke desa tersebut, baik itu dari Pemerintah pusat, Pemprov, maupun Pemkab namun tidak dimanfaatkan dan dialokasikan dengan baik oleh pemerintah desa.

Bahkan salah satu tokoh agama mengatakan bahwa dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum penjabat kepala desa, adalah suatu perseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
(red)*