Dua Tersangka Percobaan Pencurian KR2 Ditangkap Jajaran Kanit Reskrim Polsekta Ciledug

Ciledug Transparansi Indonesia.co.id- Polisi Sektor Ciledug gelar Konferensi Pers bertempat di Mako Polsek Ciledug, Kamis (11/11/21), kasus tindak pidana percobaan pencurian kendaraan roda dua, yang dilakukan oleh kedua tersangka inisial EM dan AR dengan cara menggunakan kunci T.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L. Gaol, S. SI, MH, di dampingi Kasihumas Kompol Abdul Rachim, dan Kanit Reskrim Polsek Ciledug Akp James Herizanto, SH, MH.

Foto dokumentasi : kedua tersangka kasus Pencurian KR2


Kedua tersangka EM dan AR melancarkan aksinya menggunakan kunci T, di Dua titik lokasi yang berbeda yaitu, Klinik Mitra Bhakti, Jl. Bhakti VIII RT 003/008, Kel. Gaga, Kec. Larangan, Kota Tangerang dan di Toko Dunia Terang, Jl. Hos Cokroaminoto No. 50 B, RT 003/004, Kel. Larangan Indah, Kec. Larangan, Kota Tangerang.

“Berdasarkan laporan bukti dan saksi, kini kedua tersangka inisal EM dan AR beserta barang buktinya sudah kita amankan,” terang Kapolsek Ciledug Poltar Gaol. Kamis (11/21).

Barang bukti yang diamankan Polsek Ciledug dari tersangka EM, satu buah kunci T dan satu buah anak kunci. Dan untuk tersangka AR, barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam, dengan Nopol B 6208 CLM, 1 (satu) kunci T, 1 (satu) buah anak kunci, 1 (satu) Jaket berwarna Merah dan 1 (satu) Handphone berwarna Hitam, merek Samsung A20s.

Sedangkan barang bukti milik korban yang diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Kawasaki Ninja 250 R, Nopol B 6080 VIQ, BPKB, STNK, kunci kontak, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Street Hitam, Nopol B 6107 VSI.

Baca juga:  HBL; Saran Penerapan 'Miranda Rules' Di Indonesia
Foto dokumentasi : Barang Bukti KR2 Hasil Kejahatan kedua tersangka


Atas perbuatan kedua tersangka inisial EM dan AR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Ayat 363 Ayat (2) kurungan 5 tahun penjara dan selama-lama nya 9 tahun penjara.

HM