Riau, TI – Dugaan penipuan dilakukan oleh Direktur PT. Citrabuana Inti Fajar (CIF, yakni Muhammad Amin S.Ag terhadap para anggota koperasi.
Dimana uang yang dikumpulkan oleh para anggota koperasi berjumlah milliaran rupiah yang selanjutnya diserahkan ke Direktur PT. CIF, Muhammad Amin S.Ag.
Dugaan Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh M. Amin S.Ag berawal ketika hasil kapling dari kebun sawit yang dikelola oleh koperasi KPTSP dan para anggota kelompok tani.
Dimana pada tahun 2016 silam, koperasi menjanjikan kepada para anggota koperasi lahan sawit dan per-kaplingnya seluas 2 hektar dan dipatok sebesar Rp. 70 juta per-kapling.
Setiap anggota koperasi telah menyetor uang sebesar tersebut yakni Rp. 70 juta namun lahan yang dijanjikan tersebut tak kunjung ada dan fiktif hingga saat ini.
Akan halnya apa yang dirasakan dan dialami oleh para anggota koperasi yang merasa mereka ditipu, mendapatkan tanggapan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa , pihak aparat penegak hukum harus jeli dan memeriksa serta menangkap oknum direktur PT. CIF, Muhammad Amin S.Ag.
Dikatakan Turangan bahwa para anggota Koperasi Produsen Tani Sejahtera Bersama (KPTSB) memiliki bukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan M. Amin.
“Ternyata mereka memiliki bukti kwitansi penyetoran uang, dan mereka mengeluhkan apa yang mereka alami merasa ditipu oleh Direktur PT. CIF yakni Muhammad Amin yang menjanjikan lahan sawit seluas 2 hektar, namun hingga saat ini ternyata fiktif,” kata Turangan.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar Polda Riau melakukan pemeriksaan dan bila perlu menahan oknum M. Amin S.Ag untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut, dikatakan Turangan karena apa yang dilakukan oleh M. Amin adalah suatu perbuatan melanggar hukum melakukan dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak orang.
“LSM-AMTI meminta dan mendesak agar Polda Riau segera melakukan penahanan dan memeriksa oknum Muhammad Amin yang diduga telah melakukan penipuan terhadap masyarakat anggota koperasi,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*
