Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan yakni PT. Wukirasari mendapatkan sorotan dan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan yakni Playwood Tripleks tersebut diduga tidak menerapkan upah minimum provinsi (UMP) terhadap para karyawannya.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa ia mendapatkan informasi terkait para karyawan PT. Wukirasari yang jumlahnya ratusan orang, gajinya tidak sesuai dengan UMP.
Padahal, PT. Wukirasari yang berlokasi di Kabupaten Bintuni, Provinsi Papua Barat dan beralamatkan kantor di Jakarta adalah sebuah perusahaan besar.
“PT. Wukirasari diketahui merupakan anak perusahaan dari Sinar Wijaya Group yang beralamatkan kantor di Jakarta, namun anehnya perusahaan PT. Wukirasari yang bergerak di bidang Playwood Tripleks tidak menerapkan gaji standar UMP terhadap karyawannya,” ujar Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, Tommy Turangan mengatakan apa yang dilakukan oleh PT. Wukirasari perlu adanya tindakan dari kementerian terkait dan bila perlu diberi sanksi karena tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
Ditambahkannya pula, selain tidak memperhatikan kesejahteraan para karyawan dengan penerapan gaji yang tidak sesuai standar UMP, ternyata ada dugaan pula pihak perusahaan tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar perusahaan.
“Akan halnya tersebut, maka LSM-AMTI meminta sekiranya instansi dan kementerian terkait untuk memperhatikan ini, masuk dan selidiki dugaan tidak berstandar UMP gaji yang diterima oleh para karyawan, dan pula ada dugaan bahwa perusahaan tidak berkontribusi terhadap warga masyarakat sekitar perusahaan, sehingga perlu adanya sanksi dari instansi maupun Kementerian terkait terhadap perusahaan, karena hanya memperhatikan keuntungan perusahaan dan mengabaikan hak-hak para karyawan,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*