LSM-AMTI Soroti Dugaan Pungli Di DLHK Riau

RIAU112 Dilihat

Riau, TI – Adanya dugaan praktek dugaan pungutan liar di instansi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Riau, mencuat ke permukaan.

Dugaan pungutan liar tersebut diduga terjadi pada proses perizinan dan dilakukan oleh oknum staf perizinan di DLHK Riau inisial IS dan pula diduga kuat ada perintah dan diketahui oleh kepala dinas LHK Riau, Dr. Murod Ma’mum.

Hal tersebut, juga turut mengundang perhatian dari sejumlah LSM, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Menurut Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai DLHK Pemprov Riau pada proses perizinan adalah perbuatan melanggar hukum dan merusak citra DLHK sebagai pelayanan publik.

Baca juga:  PANGLIMA LLMB TAPUNG RAYA Sampaikan Apresiasi kepada Polsek Tapung yang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Flamboyan Tapung

Hal tersebut, dijelaskan Turangan agar menjadi perhatian dari pemerintah provinsi Riau, karena ada dugaan diperintah dan diketahui oleh Kadis LHK.

Sehingga, dikatakan Turangan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas apabila terbukti pungli tersebut terjadi oleh karena perintah dari oknum Kadis.

“Ini tentunya telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kadis yang dimana ia mengetahui dan bahkan ada dugaan ia memerintahkan untuk melakukan Pungli, hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum dimana ia memperkaya diri dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Turangan.

Baca juga:  Kapolres Kampar Laksanakan Satgas Preemtif Dan Edukasi Dalam Pemilu Damai 2024

Bahkan, Tommy Turangan SH meminta agar pihak aparat penegak hukum untuk dapat turun menyelidiki dugaan Pungli di DLHK tersebut.
(T2)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *