DPP ISMAHI Desak Mabes Polri Periksa PT. Toton Naibaho

Uncategorized1081 Dilihat

 

Riau, Transparansi indonesia.co.id Permasalahan lahan di provinsi Riau tidak pernah kunjung ada habisnya, dimana Ribuan hektare hutan negara status HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPK (Hutan Produksi Konversi) di kaki Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit kaum kapitalis.

Diduga PT Toto Naibaho membabat Lebih kurang 1000 hektare lereng taman nasional yang berada dititik batas Provinsi Riau dan Jambi. Hutan tersebut telah dirampas dan dikuasai secara ilegal oleh PT Toton Naibaho dan dijadikan kebun sawit pribadi dan oligarki nya ucap Dedi selaku korlap

Titik batas provinsi yang selama ini tidak diperhitungkan kebanyakan orang kini berubah jadi rebutan kaum pemodal (kapitalis) yang datang dari luar daerah tanpa mengurus izin dari Stakholder pemerintah daerah dan provinsi bahkan pusat Jakarta.

Korlap Aksi dari Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Dedi mengatakan PT Toton ini membuka hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit di hutan kawasan Provinsi Jambi dan Riau. Kalau di Riau berada di Desa Alim 2 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu. Sementara di Jambi di wilayah Kabupaten Tebo.

Terkait keberadaan dan aktivitas PT Toton di Desa Alim 2 yang diduga illegal ini, konon kabarnya, belum lama ini ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhu, Sugeng Riono pernah melakukan sidak ke lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun, apa hasil sidak Sugeng Riono ini hingga saat ini belum di buka ke publik.

PT Toton ini membuka hutan kawasan hingga ribuan hektar dan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit dengan mengatasnamakan kelompok tani (poktan), namun poktan itu merupakan poktan siluman.

“Kelompok tani mereka (PT Toton) ini anggotanya bukanlah masyarakat tempatan, akan tetapi masyarakat dari luar desa Alim,” ungkap Dedi

Adapun tuntutan aksi dari DPP ISMAHI yaitu:

1. Meminta Mabes Polri menangkap terduga otak pelaku perambahan hutan sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

2. Meminta mabes Polri menindak tegas PT. Toton Naibaho untuk tidak beroperasi dikawasan hutan produksi terbatas karna itu merupakan tindakan yang in kostitusional dan dapat merugikan negara.

3. Meminta mabes polri untuk mengusut tuntas oknum oknum yang terlibat di dalam aktivitas tersebut karna di duga ada keterlibatan aparat dan instansi pemerintah sebagai pembekingan kegiatan tersebut.

4. Tangkap dan penjarakan pemilik PT. Toto Naibaho yang diduga telah beraktivitas secara ilegal dan mengalih fungsikan hutan produksi terbatas menjadi perkebunan sawit milik pribadi.

Mereka menyampaikan akan turun kembali, apabila tidak ada kejelasan terkait tuntutan yang mereka sampaikan.(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *