Pelalawan, Transparansi indonesia.co.id Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH.SIK bungkam konfirmasi wartawan soal berhembusnya usaha galian c ilegal beroperasi di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Usaha penambang galian c jenis tanah urug tersorot camera warta berlokasi di jalan lintas Timur keberadaan tidak jauh dari Pos lantas Polsek Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, (6/6).
Sebelumnya warga menyebut, jelas jelas undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba justru ia dobrak. Pengusaha tambang galian c bebas merusak ekosistem lingkungan.
Masyarakat setempat sempat meminta kepada aparat kepolisian Pelalawan melalui bapak Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH.SIK hendaknya mau menertibkan usaha Galian c konon kabarnya ilegal.
Di satu sisi bukan Kapolres Pelalawan saja enggan menjawab konfirmasi Pers. Iptu Kris Topel, STrK, S.I.K selaku Kasat Reskrim Pelalawan juga ikut bungkam saat kami tanya terkait galian c ilegal bebas beraktifitas di wilayah hukum Polres Pelalawan. (Tim)