SULUT, TI – Inal alias ZS diduga merupakan aktor hebat dalam Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Lokasi tambang emas Hutan Alason, Ratatotok.
Aktivitas beliau sebagai pemain tambang ilegal terindikasi sudah berlangsung sejak lama, namun sampai detik ini bisnis ilegal yang dilakoninya tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengatakan, bahwa Inal merupakan bos dalam bisnis PETI di lokasi Pertambangan hutan Alason.
“Iya inal adalah bos tambang di Alason, perputaran uang dalam bisnis tambagnya sangat bangus, dia mempunyai koneksi serta hubungan baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH)”, terang Narsum.
Dari hasil investigasi dilapangan, Inal mempunyai Bak pengolahan material berukuran 15×20 meter, Inal diduga dapat menghasilkan 3-5 Kilogram emas dalam sekali produksi, dan produksinya memakan waktu 7- 14 hari. Aktivitas ilegal tersebut ditunjang dengan alat berat jenis Excavator, dan diperkirakan Inal mempekerjakan kurang lebih 20 orang karyawan.
Beberapa waktu yang lalu, Inal bersama dua oknum lainnya sempat dilaporkan ke Mapolda Sulut atas dugaan aktivitas PETI di Ratatotok oleh LSM INAKOR dan LPAKN, namun sampai detik ini kabar kelanjutan akan laporan tersebut sepertinya hilang ditelan bumi, sumber jelas mengatakan, bahwa Inal sudah menjalin komunikasi dengan oknum-oknum yang telah melaporkannya.
Guna memuluskan aktivitas ilegalnya, Inal diduga mendapatkan perlindungan atau di Backup orang-orang hebat dari APH di Sulut, bahkan kabar berembus kalau Inal juga sudah menjalin komunikasi dengan petinggi-petinggi penegak hukum di Ibu Kota.
Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah buat Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Sulut, untuk berani menindaki praktek-pratek ilegal semacam ini, agar citra kepolisian semakin baik di mata masyarakat.
Menyikapi hal ini, ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH. mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum di Sulut sigap melakukan monitoring tetkait adanya aktivitas pertambangan ilegal khususnya di Ratatotok Kabupaten Mitra, jika didapati tidak mengantongi Amdal atau izin-izin lainya harus ditindaki sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan serta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigid Prabowo untuk menindaklanjuti adanya dugaan backup-membackup anggota nakal dengan oknum-oknum pelaku tambang ilegal ini. Tutup tambang-tambang yang tidak mengantongi izin lengkap, karena selain faktor kerusakan lingkungan akibat sistem pengolahan limbah yang tidak jelas, juga terdapat kerugian negara yang signifikan dari segi pajak”, cetus Turangan.
Beliau menabahkan, masyarakat setempat harus berani mengadu apabila di sekitar lokasi pemukiman mereka ditemui adanya aktivitas pertambangan ilegal, hal ini tentunya sangat berbahaya, mengingat limbah hasil pengolahan emas ilegal ini mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. (T2)*