Disinyalir Tak Tepat Sasaran, LSM-AMTI Minta APH Selidiki Dana Pinjaman Pemkot Manado Senilai Rp. 80 Miliar

Uncategorized375 Dilihat

MANADO, TI – Pemkot Manado melakukan peminjaman dana dari Bank SulutGo (BSG) untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih.

Dana pinjaman yang dari BSG ke Pemkot Manado, tak tanggung-tanggung yakni bernilai Rp. 80 milliar.

Dan hal tersebut mendapatkan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi (LSM-AMTI).

Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI meminta agar aparat penegak hukum baik itu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap dana pinjaman Pemkot Manado yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Penggunaan dana tersebut disinyalir digunakan tidak tepat sasaran atau dapat dikatakan tidak sesuai dengan peruntukan awal,” jelas Tommy Turangan.

Aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian dan kejaksaan diminta segera menyelidiki penggunaan dana pinjaman Pemerintah Kota Manado dari Bank Sulut Go sebesar Rp 80 miliar.

Maka dari itu Tommy Turangan mengatakan bahwa, desakan penyelidikan ini dasarnya adalah tidak terlihat equal alasan pinjaman dan pelaksanaan di lapangan.

“Masalahnya, pinjaman yang diperuntukan pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih tampak terkesan tidak berjalan, dan sekarang apabila uang pinjaman itu tidak dipakai untuk sarpras air bersih, lantas dikemanakan,” ujarnya Turangan.

Sebagaimana disampaikan Tommy Turangan bahwa sebagian dana digunakan untuk rehabilitasi bangunan kantor PDAM Wanua Wenang, sementara alasan pinjaman adalah pembangunan reservoir atau Intalasi Pengelolaan Air (IPA) yang tak kunjung dilaksanakan.

Baca juga:  Tokoh Pemuda Kecamatan Xlll Koto Kampar Dorong H. Khairuddin Siregar Maju di Pilkada Kampar Tahun 2024

Lanjutnya, pinjaman sudah setahun sedangkan pemerintah kota baru melakukan peninjauan untuk reservoir IPA Lota Maret tahun ini. Lantas selang waktu hampir setahun dananya digunakan untuk apa saja,,??.

Atas dasar hal tersebut, maka kami meminta dan mendesak agar APH baiknya segera menyelidiki masalah ini, karena delapan puluh miliar itu sangat banyak dan menjadi hutang masyarakat untuk dikembalikan ke Bank Sulut,” tegas aktivis pentolan FH Unsrat tersebut.

Diketahui, DPRD Manado menyetujui usulan pemerintah untuk mengajukan pinjaman ke bank Sulutgo, sebesar Rp 80 miliar pada tahun 2023.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin, Dra. Aaltje Dondokambey, didampingi wakil kletau Nortje Henny Van Bone Selasa (24/1), yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dan diserahkan kepada Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard HM Sualang yang mewakili wali kota dan pemerintah kota Manado.

DPRD menyetujui usulan pemerintah untuk mengajukan pinjaman ke BSG, karena menilai bahwa pinjaman itu diperlukan untuk kelangsungan pembangunan khusus untuk penyediaan sarana dan prasarana air bersih.

Sementara Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard HM Sualang, mengatakan, pemerintah dan segenap jajarannya, menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas persetujuannya terhadap pinjaman ke BSG.

Baca juga:  Diduga Sakit, Penjual Kasur Kapuk Keliling Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Sudah Membusuk

Kami berterima kasih kepada segenap jajaran DPRD Manado dan berharap kiranya pinjaman ini, dapat memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan di Kota Manado, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sualang.

Pemerintah kota, kata Sualang, menyampaikan apresiasi yang tinggi dengan iringan terima kasih yang tulus, atas keputusan menyetujui rencana pemerintah itu, sebab menjadi legalitas bagi untuk mengajukan pinjaman.

Sebelum DPRD memberikan persetujuannya dalam paripurna, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, sudah menyurati DPRD. Dalam surat itu, dia menjelaskan tentang langkah peminjaman yang tersebut yang dibacakan Sekretaris DPRD Manado, Julises Oehlers, di hadapan rapat paripurna DPRD, Selasa.

Wali kota dalam suratnya mengatakan, dana Rp80 miliar yang akan dipinjam di BSG tersebut, akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih.

Pemerintah mengajukan pinjaman ke BSG karena pembiayaan BPSPAM, tak bisa dipenuhi dari pendapatan asli daerah,” kata Oehlers membacakan isi surat wali kota.

Dia menjelaskan pinjaman sebesar Rp80 miliar itu, diajukan dengan bunga sembilan persen, dan masa peminjaman lima tahun, dengan masa tenggang 12 bulan, dan pelaksanaan kontrak tahun jamak. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *