PN Bandung Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Di Kasus Vina Cirebon. Hakim Menyatakan Penetapan Tersangka Kepada Pegi Setiawan Tidak Sah

Uncategorized264 Dilihat

JABAR, TransparansiIndonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah. Polisinya bak kalah telak!

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, pada Senin (08/07/2024).

Berdasarkan putusan tersebut, Hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

Baca juga:  Jelang Hari Bhayangkara, Polres Kampar Gelar Anjangsana dan silaturahmi terhadap Purnawirawan dan warakawuri.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman. Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tukas Eman.

HM&TP*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *