Dugaan Melanggar Aturan, LSM-AMTI; Seharusnya Airlangga Copot Repol Dari Ketua Golkar Kampar

KAMPAR1074 Dilihat

KAMPAR, TI – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, Repol menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk sejumlah LSM yang salah satunya adalah LSM-AMTI.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH menyoroti sepak terjang Repol yang diduga melanggar aturan demi ambisinya untuk maju sebagai calon bupati Kampar.

Menurut Turangan, bahwa Repol S.Ag tidak layak lagi dipercayakan menjabat Ketua Golkar Kampar karena akan berpotensi menurunnya suara Golkar di Kabupaten Kampar apabila Repol terus menjabat Ketua Golkar Kampar.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Repol, salah satunya beliau diduga menjual kursi DPRD, dan apabila terus dipaksakan menjadi atau menjabat Ketua Golkar Kampar, takutnya akan berdampak pada menurunnya suara Golkar di Kabupaten Kampar,” kata Turangan.

Baca juga:  Turangan; APH Seperti Banci, Takut Periksa Pj Bupati Hambali

Repol yang merupakan anggota DPRD Kampar dijelaskan Turangan tidak membawa dampak yang lebih bagi kemajuan Partai Golkar di Kampar, apa terlebih demi ambisinya mendapatkan SK Calon Bupati beliau melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan berpotensi atau berdampak negatif bagi suara Golkar di Kampar.

Maka dari itu, berbagai elemen mendesak agar Repol dicopot dari jabatan Ketua Golkar Kampar dan menggantinya dengan figur lain yang lebih memiliki kapasitas dan elektabilitas yang tinggi dibandingkan Repol.

“Ketum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto seharusnya segera mencopot Repol dari Ketua Golkar Kampar, peluang kemenangan Golkar di Pilkada di Kabupaten Kampar ada didepan mata dan jangan sirna hanya oleh karena tindakan-tindakan Repol, segera ganti Repol dari ketua Golkar Kampar,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *