Kampar, Transparansi lndonesia.co.id Proyek pengadaan mobiler di jenjang pendidikan khususnya UPT SDN sebanyak delapan belas sekolah di wilayah 1 melalui pelaksana rekanan CV, Fortuna, pada tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Pengadaan mobiler seperti, Kursi, Meja siswa, Meja Guru dan, Kursi siswa kemudian lemari penyimpanan serta papan tulis untuk di setiap Sekolah Dasar sederajat sebanyak delapan belas sekolah di wilayah satu tersebut sampai saat ini di tahun 2024 dinilai bermasalah.
Pasalnya, jumlah mobiler di setiap Sekolah Dasar yang seharusnya sudah dimanfaatkan semenjak 2023 lalu, namun tidak sesuai dengan jumlah perencanaan pengadaan tersalur. Artinya, pengadaan mobilernya diduga tidak sesuai pagu anggaran atau disunat.
Hal tersebut diakui oleh salah satu Kepala Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Kuok bahwa mebiler didapatnya masih belum bisa di memaafkan.
“Mobilernya pas pertama datang di SD kami belum di rangkai, pas pertama datang masi berupa papan dan besi. Pihak rekanan CV, Fortuna di suruh nya kami selaku pihak sekolah untuk merangkainya,” kata salah satu Kepsek yang tidak ingin disebut namanya kepada media ini, Minggu (11/8/24).
Menurutnya, ia merasa tertipu saat penandatanganan penyerahan mobiler karena tidak sesuai dengan penyampaian pihak pelaksana.
“Saya merasa tertipu sebab tidak sesuai penyampaian rekanan,”ucapnya.
Selain juga kepsek mengungkapkan bahwa mebiler yang ia didapatkan masih belum bisa di memaafkan oleh wali didik dan para guru.
“Belum bisa difungsikan. Sewaktu mobilernya pas pertama datang di SD kami belum di rangkai, pas pertama datang masi berupa papan dan besi. Pihak rekanan CV, Fortuna di suruhnya kami selaku pihak sekolah untuk merangkainya,” ujarnya kesal.
Olehnya kepala sekolah ini berharap kepada kepala dinas Dikpora kabupaten Kampar H. Aidil melalui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penanggungjawab kegiatan mau bertanggung jawab atas proyek ini sejatinya hingga kini disinyalir belum bisa dimanfaatkan.
Merujuk pada ketentuan pengadaan yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia, kata Kepsek.
Seharusnya Dinas Pendidikan Kampar tidak melakukan pembayaran kepada penyedia/pelaksana yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu.
Untuk itu kami mendesak Kepala Dinas H. Aidil memberikan sanksi kepada penanggungjawab kegiatan yakni PPK dimana dinilai bekerja tidak sesuai dengan juknis proyek mobiler selanjutnya bisa mengambil sikap tegas untuk menghentikan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa pekerjaan berakhir, terlebih sudah di luar tahun anggaran pekerjaan, tutup Kepsek.
Sementara hingga berita ini di muat pihak terkait belum tersambung.
(Romi)